Pakar: Penempatan Dana SAL Sesuai UU APBN 2026, Kebijakan Purbaya Dinilai Tepat
Minggu, 19 Juli 2026 - 14:02 WIB
loading...
Penempatan dana SAL sudah sesuai UU APBN 2026, Kebijakan Menkeu Purbaya dinilai tepat. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Aturan terbaru penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 merupakan langkah tepat untuk memperkuat tata kelola dan disipilin fiskal. Selain itu, regulasi tersebut meningkatkan mekanisme checks and balances pengelolaan keuangan negara.
Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial mengatakan perubahan itu menunjukkan itikad Pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Di satu sisi, pemerintah tetap memiliki ruang gerak yang memadai untuk merespons dinamika ekonomi apabila terjadi pelebaran defisit APBN. Di sisi lain, penggunaan Dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru kini memerlukan persetujuan DPR sehingga pengawasan terhadap kebijakan fiskal menjadi lebih kuat.
Berdasarkan UU APBN 2026, penggunaan Dana SAL dibedakan ke dalam dua kategori. Pertama, penggunaan untuk kebutuhan pengelolaan kas dan tambahan pembiayaan apabila defisit APBN diperkirakan melampaui target sebesar 2,68%. Dalam kondisi tersebut, maka Pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR dan cukup melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.
Baca juga: Bukan Cuma Harga Minyak, Tata Kelola APBN yang Buruk Jadi Biang Kerok Lemahnya Rupiah
Kategori pertama itu menegaskan kalau penempatan Dana SAL oleh Pemerintah di bank-bank Himbara sebesar Rp100 pada 2026 tidak memerlukan persetujuan DPR sebagaimana yang dipertanyakan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Rabu, 15 Juli 2026.
Adapun kategori kedua mengatur penggunaan Dana SAL untuk mendanai program atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan penutupan defisit maupun pengelolaan kas. Untuk penggunaan seperti itu, Pemerintah wajib meminta persetujuan DPR terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026.
Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial mengatakan perubahan itu menunjukkan itikad Pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Di satu sisi, pemerintah tetap memiliki ruang gerak yang memadai untuk merespons dinamika ekonomi apabila terjadi pelebaran defisit APBN. Di sisi lain, penggunaan Dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru kini memerlukan persetujuan DPR sehingga pengawasan terhadap kebijakan fiskal menjadi lebih kuat.
Berdasarkan UU APBN 2026, penggunaan Dana SAL dibedakan ke dalam dua kategori. Pertama, penggunaan untuk kebutuhan pengelolaan kas dan tambahan pembiayaan apabila defisit APBN diperkirakan melampaui target sebesar 2,68%. Dalam kondisi tersebut, maka Pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR dan cukup melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.
Baca juga: Bukan Cuma Harga Minyak, Tata Kelola APBN yang Buruk Jadi Biang Kerok Lemahnya Rupiah
Kategori pertama itu menegaskan kalau penempatan Dana SAL oleh Pemerintah di bank-bank Himbara sebesar Rp100 pada 2026 tidak memerlukan persetujuan DPR sebagaimana yang dipertanyakan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Rabu, 15 Juli 2026.
Adapun kategori kedua mengatur penggunaan Dana SAL untuk mendanai program atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan penutupan defisit maupun pengelolaan kas. Untuk penggunaan seperti itu, Pemerintah wajib meminta persetujuan DPR terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026.
Lihat Juga :