Jelang Pilkada, Kemendagri Minta Disdukcapil Wajib Langsung Cetak E-KTP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh telah memberikan arahan kepada Dinas Dukcapil (Disdukcapil) di daerah untuk segera mencetak e-KTP milik masyarakat. Dia juga menekankan agar tidak lagi menerbitkan surat keterangan (suket) perekaman.
"Lengkapnya arahan saya kepada kadisdukcapil adalah Dinas Dukcapil wajib segera mencetak perekaman yang sudah PRR (print ready record) menjadi e-KTP. Ini karena blangko e-KTP tersedia cukup," katanya, Jumat (20/11/2020).
Dari data September lalu disebutkan bahwa ada tambahan 25 juta keping blangko e-KTP. "Daerah dilarang menerbitkan suket lagi. Kecuali bila ada kerusakan printer e-KTP ," lanjutnya.
( ).
Lebih lanjut Zudan mengatakan, sesuai dengan pasal 57 UU 10/2016 bahwa semua warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 dipastikan dapat mencoblos saat pilkada. Namun, jika tidak terdaftar di DPT, e-KTP yang menjadi penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT .
"Dalam Pasal yang sama juga diatur e-KTP sebagai penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT. Warga dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan e-KTP kepada petugas pada hari H pemungutan suara di TPS meski tidak terdaftar sebagai pemilih," ujarnya.
( ).
Untuk menjamin kepemilikan e-KTP bagi para pemilih di Pilkada Serentak 2020, jajaran disdukcapil akan terus melakukan upaya jemput bola. Bahkan dia memastikan pada saat hari pemungutan tanggal 9 Desember 2020, Disdukcapil akan tetap memberikan pelayanan.
"Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan tetap melakukan pelayanan pada hari H Pilkada sebagai sarana untuk konfirmasi dan pelayanan administrasi kependudukan," pungkasnya.
"Lengkapnya arahan saya kepada kadisdukcapil adalah Dinas Dukcapil wajib segera mencetak perekaman yang sudah PRR (print ready record) menjadi e-KTP. Ini karena blangko e-KTP tersedia cukup," katanya, Jumat (20/11/2020).
Dari data September lalu disebutkan bahwa ada tambahan 25 juta keping blangko e-KTP. "Daerah dilarang menerbitkan suket lagi. Kecuali bila ada kerusakan printer e-KTP ," lanjutnya.
( ).
Lebih lanjut Zudan mengatakan, sesuai dengan pasal 57 UU 10/2016 bahwa semua warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 dipastikan dapat mencoblos saat pilkada. Namun, jika tidak terdaftar di DPT, e-KTP yang menjadi penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT .
"Dalam Pasal yang sama juga diatur e-KTP sebagai penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT. Warga dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan e-KTP kepada petugas pada hari H pemungutan suara di TPS meski tidak terdaftar sebagai pemilih," ujarnya.
( ).
Untuk menjamin kepemilikan e-KTP bagi para pemilih di Pilkada Serentak 2020, jajaran disdukcapil akan terus melakukan upaya jemput bola. Bahkan dia memastikan pada saat hari pemungutan tanggal 9 Desember 2020, Disdukcapil akan tetap memberikan pelayanan.
"Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan tetap melakukan pelayanan pada hari H Pilkada sebagai sarana untuk konfirmasi dan pelayanan administrasi kependudukan," pungkasnya.
(zik)