Jelang Pilkada, Kemendagri Minta Disdukcapil Wajib Langsung Cetak E-KTP
Jum'at, 20 November 2020 - 07:53 WIB
loading...
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh telah memberikan arahan kepada Dinas Dukcapil (Disdukcapil) di daerah untuk segera mencetak e-KTP milik masyarakat. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh telah memberikan arahan kepada Dinas Dukcapil (Disdukcapil) di daerah untuk segera mencetak e-KTP milik masyarakat. Dia juga menekankan agar tidak lagi menerbitkan surat keterangan (suket) perekaman.
"Lengkapnya arahan saya kepada kadisdukcapil adalah Dinas Dukcapil wajib segera mencetak perekaman yang sudah PRR (print ready record) menjadi e-KTP. Ini karena blangko e-KTP tersedia cukup," katanya, Jumat (20/11/2020).
Dari data September lalu disebutkan bahwa ada tambahan 25 juta keping blangko e-KTP. "Daerah dilarang menerbitkan suket lagi. Kecuali bila ada kerusakan printer e-KTP ," lanjutnya.
(Baca juga: Setelah Sinkronisasi, Jumlah DPT Belum Rekam E-KTP Berkurang Menjadi 1 Juta ).
Lebih lanjut Zudan mengatakan, sesuai dengan pasal 57 UU 10/2016 bahwa semua warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 dipastikan dapat mencoblos saat pilkada. Namun, jika tidak terdaftar di DPT, e-KTP yang menjadi penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT .
"Lengkapnya arahan saya kepada kadisdukcapil adalah Dinas Dukcapil wajib segera mencetak perekaman yang sudah PRR (print ready record) menjadi e-KTP. Ini karena blangko e-KTP tersedia cukup," katanya, Jumat (20/11/2020).
Dari data September lalu disebutkan bahwa ada tambahan 25 juta keping blangko e-KTP. "Daerah dilarang menerbitkan suket lagi. Kecuali bila ada kerusakan printer e-KTP ," lanjutnya.
(Baca juga: Setelah Sinkronisasi, Jumlah DPT Belum Rekam E-KTP Berkurang Menjadi 1 Juta ).
Lebih lanjut Zudan mengatakan, sesuai dengan pasal 57 UU 10/2016 bahwa semua warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 dipastikan dapat mencoblos saat pilkada. Namun, jika tidak terdaftar di DPT, e-KTP yang menjadi penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT .
Lihat Juga :