PPP Siap Hilangkan Larangan dalam Judul RUU Minol
Rabu, 18 November 2020 - 05:00 WIB
loading...
Minuman Beralkohol bagaimana pun perlu diatur karena tidak saja dapat mengganggu kesehatan tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengusul Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol ( RUU Minol ) membuka diri terhadap semua kritik dan masukan. Ini disampaikan di tengah suara sumbang sejumlah fraksi di Badan Legislatif (Baleg) DPR.
"Dari bincang-bincang yang kami, Insya Allah kita mengakomodasi untuk merevisi judul yang tadinya 'Larangan Minuman Beralkohol' kemudian dihilangkan kata-kata larangan menjadi 'RUU Minuman Beralkohol'," kata pengusul RUU Minol dari Fraksi PPP Illiza Saaduddin Djamal dalam Rapat Panja Harmonisasi Baleg DPR, Selasa (17/11/2020).
Nasir Djamil dari Fraksi PKS menilai keberadaan minuman beralkohol perlu diatur. Hal itu lantaran minol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dan juga dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Pada level nasional belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur minol. Peraturannya masih tersebar berbagai undang-undang yang sifatnya parsial. Tentu di beberapa kabupaten kota sudah diatur soal ini meskipun tidak diatur secara eksplisit menyebut soal RUU minol," ucapnya.
(Baca: RUU Minol Diamati Dunia, PHRI: Citra Pariwisata Indonesia Bisa Buruk)
Terkait judul, anggota Komisi II DPR ini juga sempat bergurau dengan pengusul lainnya, Muhammad Syafi'i, bahwa ia mengusulkan agar judul yang dipakai adalah RUU Anjuran Minuman Beralkohol. Hal itu disampaikannya karena banyaknya orang yang sudah takut duluan dengan adanya penggunaan kata larangan.
"Saya bilang sama Romo bagaimana kalau kita bilang (judul) Anjuran Minuman Beralkohol, itu lebih gawat lagi, kadang-kadang orang suka baca judul saja tapi isinya nggak dibaca sama dia, oleh karena itu ini jokes saya dengan Romo," ujar legislator asal Aceh itu sembari tertawa.
"Dari bincang-bincang yang kami, Insya Allah kita mengakomodasi untuk merevisi judul yang tadinya 'Larangan Minuman Beralkohol' kemudian dihilangkan kata-kata larangan menjadi 'RUU Minuman Beralkohol'," kata pengusul RUU Minol dari Fraksi PPP Illiza Saaduddin Djamal dalam Rapat Panja Harmonisasi Baleg DPR, Selasa (17/11/2020).
Nasir Djamil dari Fraksi PKS menilai keberadaan minuman beralkohol perlu diatur. Hal itu lantaran minol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dan juga dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Pada level nasional belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur minol. Peraturannya masih tersebar berbagai undang-undang yang sifatnya parsial. Tentu di beberapa kabupaten kota sudah diatur soal ini meskipun tidak diatur secara eksplisit menyebut soal RUU minol," ucapnya.
(Baca: RUU Minol Diamati Dunia, PHRI: Citra Pariwisata Indonesia Bisa Buruk)
Terkait judul, anggota Komisi II DPR ini juga sempat bergurau dengan pengusul lainnya, Muhammad Syafi'i, bahwa ia mengusulkan agar judul yang dipakai adalah RUU Anjuran Minuman Beralkohol. Hal itu disampaikannya karena banyaknya orang yang sudah takut duluan dengan adanya penggunaan kata larangan.
"Saya bilang sama Romo bagaimana kalau kita bilang (judul) Anjuran Minuman Beralkohol, itu lebih gawat lagi, kadang-kadang orang suka baca judul saja tapi isinya nggak dibaca sama dia, oleh karena itu ini jokes saya dengan Romo," ujar legislator asal Aceh itu sembari tertawa.
Lihat Juga :