Suara Minor Fraksi PDIP dan Golkar terhadap RUU Minol
Rabu, 18 November 2020 - 04:24 WIB
loading...
Golkar meminta agar RUU Minol dikonsultasikan kepada pemerintah karena khawatir tak mendapat respons baik. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Baru di internal Badan Legislasi (Baleg) DPR , pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol ( RUU Minol ) tampak sudah mulai seret. Sejumlah fraksi mengkritisi usulan RUU yang diajukan fraksi PPP, PKS dan Partai Gerindra tersebut.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno misalnya, memberikan catatan pada RUU Minol. Menurut dia, pada periode 2014-2019 dia terlibat dalam Pansus RUU Minol yang diketuai Arwani Thomafi dari PPP. Masalah yang dibicarakan sebenarnya hampir sama dengan yang diperdebatkan saat ini.
”Itu sebabnya jika kita mendaur ulang satu RUU sebenarnya tidak banyak dihindari duplikasi atau pengulangan wacana pro dan kontra dan seterusnya," kata Hendrawan dalam Rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2020).
(Baca: Daftar Miras yang Dilarang RUU Minol: Bir, Vodka, Ciu hingga Topi Miring)
Hendrawan menjelaskan, saat itu ada tiga pokok permasalahan. Pertama, nomenklatur judul. Tiga fraksi ngotot dengan judul larangan dengan referensinya UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, sementara tujuh fraksi lain tidak setuju dengan nomenklatur larangan.
Kedua, koneksitas antar-UU, karena pemerintah tetap memegang teguh bahwa UU yang dilahirkan tentang suatu objek yang diatur harus memiliki koneksitas yang jelas, saling memperkuat UU eksisting, dalam hal ini UU Cukai.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno misalnya, memberikan catatan pada RUU Minol. Menurut dia, pada periode 2014-2019 dia terlibat dalam Pansus RUU Minol yang diketuai Arwani Thomafi dari PPP. Masalah yang dibicarakan sebenarnya hampir sama dengan yang diperdebatkan saat ini.
”Itu sebabnya jika kita mendaur ulang satu RUU sebenarnya tidak banyak dihindari duplikasi atau pengulangan wacana pro dan kontra dan seterusnya," kata Hendrawan dalam Rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2020).
(Baca: Daftar Miras yang Dilarang RUU Minol: Bir, Vodka, Ciu hingga Topi Miring)
Hendrawan menjelaskan, saat itu ada tiga pokok permasalahan. Pertama, nomenklatur judul. Tiga fraksi ngotot dengan judul larangan dengan referensinya UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, sementara tujuh fraksi lain tidak setuju dengan nomenklatur larangan.
Kedua, koneksitas antar-UU, karena pemerintah tetap memegang teguh bahwa UU yang dilahirkan tentang suatu objek yang diatur harus memiliki koneksitas yang jelas, saling memperkuat UU eksisting, dalam hal ini UU Cukai.
Lihat Juga :