PKS Sebut Banyak Daerah Telah Keluarkan Perda Larangan Minol, Nih Buktinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI merupakan salah satu fraksi yang mengusulkan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) bersama dengan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Gerindra.
Fraksi PKS menyebut, saat ini sebenarnya sejumlah daerah telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang dan mengatur minuman keras atau minuman beralkohol.
"PERDA yang melarang dan Mengatur Minuman Keras Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol) sejatinya sudah lama dan telah banyak diterapkan di berbagai daerah di Nusantara," bunyi pernyataan Fraksi PKS DPR yang diunggah di akun Twitter @FPKSDPRRI, dikutip SINDOnews, Selasa (17/11/2020).
Fraksi PKS juga menyertakan infografis daerah-daerah yang telah menerapkan Perda soal Larangan Miras atau Minol. Di antaranya, Kabupaten Kutai Timur yang mengeluarkan Perda No 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Begitu pula Kota Jambi yang mengeluarkan Perda No 7 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.
Provinsi Kalimantan Selatan pun mengeluarkan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Begitu pula Provinsi Papua yang mengeluarkan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Instruksi Gubernur Papua Nomor 3/Instr-Gub/2016.
( ).
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas kembali RUU Minol . Sebelumnya, RUU ini sempat dibahas di DPR pada Periode 2014-2019, namun akhirnya menguap. Ada tiga fraksi yang mengusulkan kembali agar RUU ini kembali dibahas, yakni Fraksi PPP, PKS , dan Partai Gerindra.
Dalam draf RUU Minol , Pasal 3 menyebutkan tentang tujuan perlunya larangan minuman beralkohol. Pertama, melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.
(Lihat juga: Dukung RUU Larangan Beralkohol, PAN Dengarkan Masukan Ormas Islam ).
Kedua, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Dan ketiga, menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.
Fraksi PKS menyebut, saat ini sebenarnya sejumlah daerah telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang dan mengatur minuman keras atau minuman beralkohol.
"PERDA yang melarang dan Mengatur Minuman Keras Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol) sejatinya sudah lama dan telah banyak diterapkan di berbagai daerah di Nusantara," bunyi pernyataan Fraksi PKS DPR yang diunggah di akun Twitter @FPKSDPRRI, dikutip SINDOnews, Selasa (17/11/2020).
Fraksi PKS juga menyertakan infografis daerah-daerah yang telah menerapkan Perda soal Larangan Miras atau Minol. Di antaranya, Kabupaten Kutai Timur yang mengeluarkan Perda No 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Begitu pula Kota Jambi yang mengeluarkan Perda No 7 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.
Provinsi Kalimantan Selatan pun mengeluarkan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Begitu pula Provinsi Papua yang mengeluarkan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Instruksi Gubernur Papua Nomor 3/Instr-Gub/2016.
( ).
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas kembali RUU Minol . Sebelumnya, RUU ini sempat dibahas di DPR pada Periode 2014-2019, namun akhirnya menguap. Ada tiga fraksi yang mengusulkan kembali agar RUU ini kembali dibahas, yakni Fraksi PPP, PKS , dan Partai Gerindra.
Dalam draf RUU Minol , Pasal 3 menyebutkan tentang tujuan perlunya larangan minuman beralkohol. Pertama, melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.
(Lihat juga: Dukung RUU Larangan Beralkohol, PAN Dengarkan Masukan Ormas Islam ).
Kedua, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Dan ketiga, menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.
(zik)