Kerumunan Massa Habib Rizieq, Pakar Hukum: Jangan Asal Salahkan Gubernur
Selasa, 17 November 2020 - 20:24 WIB
loading...
Pakar hukum dan pemerintahan dari Unpar Bandung, Profesor Asep Warlan Yusuf mengatakan, semua pihak tidak bisa asal menyalahkan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq. FOTO/DOK.OKEZONE
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum dan pemerintahan dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Profesor Asep Warlan Yusuf menanggapi polemik kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab .
Seperti diketahui, sejak kepulangannya ke Tanah Air, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dieluk-elukkan pendukungnya hingga menimbulkan kerumunan massa dan menjadi sorotan publik. Bahkan, persoalan tersebut belakangan berbuntut tuntutan tanggung jawab kepada pemerintah, khususnya pemerintah daerah.
Asep menegaskan, dalam tataran pemerintahan, terdapat hirarki kewenangan sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan perannya. Kewenangan tersebut, kata Asep, tidak dapat dicampuradukan. "Setiap pemerintahan berbeda kewenangannya, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota berbeda-beda kewenangannya," ujar Asep melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Soal Kerumunan Habib Rizieq, Fahri Hamzah: Negara Salah Tingkah )
Oleh karenanya, Asep menegaskan, semua pihak tidak bisa asal menyalahkan, termasuk menyalahkan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq. "Jadi, jangan ujug-ujug bilang gubernur bersalah, bupati atau wali kota bersalah, apa dasarnya? Jangan asal menyalahkan," ujar Asep.
Ia menjelaskan, dalam menyikapi setiap dugaan perbuatan melawan hukum, perlu didahului sebuah kajian menyeluruh hingga diperoleh kesimpulan sebagai pembuktian hingga dinyatakan bersalah atau tidak.
"Ada lima faktor yang harus diperhatikan, yakni siapa pelakunya, aturan apa yang dilanggar, apa akibatnya, bagaimana pertanggungjawabannya, hingga penyelesaiannya," kata Asep. (Baca juga: Sesalkan Pelanggaran di Petamburan, Mahfud MD 'Sentil' Anies Baswedan )
Hal itu pun, lanjut Asep, berlaku dalam institusi pemerintahan dalam menyikapi setiap persoalan, termasuk persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq. Pemerintah, kata Asep, dapat membentuk sebuah tim yang bertugas melakukan kajian untuk mendapatkan pembuktian tersebut.
Seperti diketahui, sejak kepulangannya ke Tanah Air, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dieluk-elukkan pendukungnya hingga menimbulkan kerumunan massa dan menjadi sorotan publik. Bahkan, persoalan tersebut belakangan berbuntut tuntutan tanggung jawab kepada pemerintah, khususnya pemerintah daerah.
Asep menegaskan, dalam tataran pemerintahan, terdapat hirarki kewenangan sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan perannya. Kewenangan tersebut, kata Asep, tidak dapat dicampuradukan. "Setiap pemerintahan berbeda kewenangannya, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota berbeda-beda kewenangannya," ujar Asep melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Soal Kerumunan Habib Rizieq, Fahri Hamzah: Negara Salah Tingkah )
Oleh karenanya, Asep menegaskan, semua pihak tidak bisa asal menyalahkan, termasuk menyalahkan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq. "Jadi, jangan ujug-ujug bilang gubernur bersalah, bupati atau wali kota bersalah, apa dasarnya? Jangan asal menyalahkan," ujar Asep.
Ia menjelaskan, dalam menyikapi setiap dugaan perbuatan melawan hukum, perlu didahului sebuah kajian menyeluruh hingga diperoleh kesimpulan sebagai pembuktian hingga dinyatakan bersalah atau tidak.
"Ada lima faktor yang harus diperhatikan, yakni siapa pelakunya, aturan apa yang dilanggar, apa akibatnya, bagaimana pertanggungjawabannya, hingga penyelesaiannya," kata Asep. (Baca juga: Sesalkan Pelanggaran di Petamburan, Mahfud MD 'Sentil' Anies Baswedan )
Hal itu pun, lanjut Asep, berlaku dalam institusi pemerintahan dalam menyikapi setiap persoalan, termasuk persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq. Pemerintah, kata Asep, dapat membentuk sebuah tim yang bertugas melakukan kajian untuk mendapatkan pembuktian tersebut.
Lihat Juga :