Bawaslu Ungkap Tiga Tantangan Penggunaan Sirekap di Pilkada 2020
Minggu, 15 November 2020 - 18:39 WIB
loading...
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengungkapkan tiga tantangan dari penggunaan aplikasi sirekap dalam Pilkada 2020. Foto/bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI mengapresiasi niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pilkada. Hanya, ada sejumlah tantangan yang mesti diperhatikan dari realisasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020.
“Dalam konteks Sirekap, memang kita semua tahu ini hal yang luar biasa meskipun bukan benar-benar baru, karena saya yakin teman-teman penyelenggara menginisiasi, Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dan sistem yang lain,” kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam webinar yang bertajuk “Keberlanjutan Sirekap di Pilkada 2020”, Minggu (15/11/2020).
(Baca: KPU Optimistis Gunakan Sirekap di Pilkada 2020)
Afif memahami keinginan publik untuk segera mengetahui hasil pilkada mesti dijawab. Sirekap, menurut dia, ikhtiar untuk menjawabnya dari aspek teknis. “Dengan menggunakan teknologi harus diimbangi kemauan cepat kita untuk menyiapkan hal teknis. Maka saya membagi tantangannya menjadi tiga klaster,” ujarnya.
Pertama, tantangan penggunaan sirekap adalah tantangan regulasi. Aturan-aturan dasarnya mesti dipersiapkan. Sebab bila pilkada merupakan rezim hukum yang berhubungan rezim teknis, keduanya harus imbang dan beriringan dan tidak boleh melebihi salah satunya. “Inovasi ini boleh tetapi, tertingginya hukumnya, aturannya, ketika masih berdebat soal regulasinya ini berpotensi untuk didebat hasilnya,” terang Afif.
“Dalam konteks Sirekap, memang kita semua tahu ini hal yang luar biasa meskipun bukan benar-benar baru, karena saya yakin teman-teman penyelenggara menginisiasi, Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dan sistem yang lain,” kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam webinar yang bertajuk “Keberlanjutan Sirekap di Pilkada 2020”, Minggu (15/11/2020).
(Baca: KPU Optimistis Gunakan Sirekap di Pilkada 2020)
Afif memahami keinginan publik untuk segera mengetahui hasil pilkada mesti dijawab. Sirekap, menurut dia, ikhtiar untuk menjawabnya dari aspek teknis. “Dengan menggunakan teknologi harus diimbangi kemauan cepat kita untuk menyiapkan hal teknis. Maka saya membagi tantangannya menjadi tiga klaster,” ujarnya.
Pertama, tantangan penggunaan sirekap adalah tantangan regulasi. Aturan-aturan dasarnya mesti dipersiapkan. Sebab bila pilkada merupakan rezim hukum yang berhubungan rezim teknis, keduanya harus imbang dan beriringan dan tidak boleh melebihi salah satunya. “Inovasi ini boleh tetapi, tertingginya hukumnya, aturannya, ketika masih berdebat soal regulasinya ini berpotensi untuk didebat hasilnya,” terang Afif.
Lihat Juga :