KPU Optimistis Gunakan Sirekap di Pilkada 2020

Minggu, 15 November 2020 - 15:21 WIB
loading...
KPU Optimistis Gunakan...
KPU optimistis bisa menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) pada Pilkada 2020 yang digelar tanggal 9 Desember mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis bisa menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) pada Pilkada 2020 yang digelar tanggal 9 Desember mendatang. Meskipun masih sekedar alat bantu rekapitulasi, pihaknya tetap optimistis dan terus memotivasi jajaran penyelenggara di daerah.

“Ini menjadi forum diskusi kita membantu kita memotivasi penyelenggara di bawah agar tetap konsisten penerapan teknologi informasi. KPU tentu berada dalam niatan yang tetap sama karena kami sangat memahami kemanfaatan teknologi informasi khususnya bagi kerja-kerja KPU yang kita lakukan dalam rangka menjalankan prinsip-prinsip transparansi, kerja kita tetap, efisien dan minimal kesalahan,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam webinar yang bertajuk “Keberlanjutan Sirekap di Pilkada 2020”, Minggu (15/11/2020). (Baca juga: Berpotensi Timbulkan Persoalan Baru, Bawaslu Minta KPU Daftarkan Sirekap ke Kemkominfo)

Evi menjelaskan, penggunaan teknologi informasi ini meringankan beban penyelenggara di tingkat paling bawah. KPU tidak sekadar mencari mudahnya tetapi juga kemanfaatannya bisa dirasakan peserta pemilihan baik itu pasangan calon (paslon) dan tim kampanye, karena teknologi informasi ini bisa menghimpun data maupun informasi terkait perhitungan suara di tingkat TPS dengan lebih cepat dan bisa menjangkau dari seluruh TPS yang ada. “Mereka bisa memanfaatkan itu sebagai kontrol pengecekan, apakah saksinya datang, mengirimkan data-data itu dengan lebih cepat, membantu paslon atau tim kampanye yang memiliki kepentingan dalam menerima hasil suara. Yang kita harapkan seperti itu,” ujarnya. (Baca juga: Komisi II DPR Kritisi Penggunaan Sirekap Pada Pilkada Serentak 2020)

Termasuk membantu Bawaslu dan teman-teman peneliti serta NGO dalam melakukan proses pengawasan khususnya penghitungan suara. Karenanya, pihaknya mendorong teman-teman untuk menggunakan teknologi Sirekap ini. “Walaupun perannya turun grade tapi masih penting, masih wajib digunakan oleh penyelenggara pemilu, dalam format Bimtek (bimbingan teknis) gelombang terakhir untuk 9 provinsi yang menyelenggarakan pilgub, kita masih menggunakan format sama, cuma ada sedikit perbedaan yang kita siapkan, tata kelolanya tidak sampai saksi dan panwas, kita gunakan untuk internal kita,” papar Evi. (Baca juga: Rencana Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Dinilai Terburu-buru)

Evi menegaskan, pihaknya juga tidak ingin bayangan-bayangan yang selama ini dimunculkan, terutama saat RDP bahwa penggunaan Sirekap ini akan menimbulkan chaos, menjadi perdebatan terhadap hasilnya, KPU tetap berupaya mencegah hal itu terjadi. Walaupun, KPU berkeyakinan bahwa Sirekap ini tentu akan menjadi suatu sistem transfer data dari tingkat TPS, kecamatan, KPU Kabupaten/Kota hingga KPU Provinsi.

“Karena mekanisme pembetulan bisa dilakukan di TPS dan jenjang di atas, kita menyiapkan fitur melakukan edit dan memastikan apa yang sudah dilakukan yakni penghitungan suara itu sama dengan yang ditangkap dan dibaca oleh teknologi OCR dan OMR, lalu dibagikan kepada saksi dan Panwas,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Amerika Serikat vs Belgia:...
Amerika Serikat vs Belgia: Setan Merah Siap Pulangkan Tuan Rumah Terakhir?
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Turki Jadi Bagian Penting...
Turki Jadi Bagian Penting Arsitektur Keamanan NATO di Masa Depan
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved