KPU Optimistis Gunakan Sirekap di Pilkada 2020

Minggu, 15 November 2020 - 15:21 WIB
loading...
KPU Optimistis Gunakan...
KPU optimistis bisa menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) pada Pilkada 2020 yang digelar tanggal 9 Desember mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis bisa menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) pada Pilkada 2020 yang digelar tanggal 9 Desember mendatang. Meskipun masih sekedar alat bantu rekapitulasi, pihaknya tetap optimistis dan terus memotivasi jajaran penyelenggara di daerah.

“Ini menjadi forum diskusi kita membantu kita memotivasi penyelenggara di bawah agar tetap konsisten penerapan teknologi informasi. KPU tentu berada dalam niatan yang tetap sama karena kami sangat memahami kemanfaatan teknologi informasi khususnya bagi kerja-kerja KPU yang kita lakukan dalam rangka menjalankan prinsip-prinsip transparansi, kerja kita tetap, efisien dan minimal kesalahan,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam webinar yang bertajuk “Keberlanjutan Sirekap di Pilkada 2020”, Minggu (15/11/2020). (Baca juga: Berpotensi Timbulkan Persoalan Baru, Bawaslu Minta KPU Daftarkan Sirekap ke Kemkominfo)

Evi menjelaskan, penggunaan teknologi informasi ini meringankan beban penyelenggara di tingkat paling bawah. KPU tidak sekadar mencari mudahnya tetapi juga kemanfaatannya bisa dirasakan peserta pemilihan baik itu pasangan calon (paslon) dan tim kampanye, karena teknologi informasi ini bisa menghimpun data maupun informasi terkait perhitungan suara di tingkat TPS dengan lebih cepat dan bisa menjangkau dari seluruh TPS yang ada. “Mereka bisa memanfaatkan itu sebagai kontrol pengecekan, apakah saksinya datang, mengirimkan data-data itu dengan lebih cepat, membantu paslon atau tim kampanye yang memiliki kepentingan dalam menerima hasil suara. Yang kita harapkan seperti itu,” ujarnya. (Baca juga: Komisi II DPR Kritisi Penggunaan Sirekap Pada Pilkada Serentak 2020)

Termasuk membantu Bawaslu dan teman-teman peneliti serta NGO dalam melakukan proses pengawasan khususnya penghitungan suara. Karenanya, pihaknya mendorong teman-teman untuk menggunakan teknologi Sirekap ini. “Walaupun perannya turun grade tapi masih penting, masih wajib digunakan oleh penyelenggara pemilu, dalam format Bimtek (bimbingan teknis) gelombang terakhir untuk 9 provinsi yang menyelenggarakan pilgub, kita masih menggunakan format sama, cuma ada sedikit perbedaan yang kita siapkan, tata kelolanya tidak sampai saksi dan panwas, kita gunakan untuk internal kita,” papar Evi. (Baca juga: Rencana Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Dinilai Terburu-buru)

Evi menegaskan, pihaknya juga tidak ingin bayangan-bayangan yang selama ini dimunculkan, terutama saat RDP bahwa penggunaan Sirekap ini akan menimbulkan chaos, menjadi perdebatan terhadap hasilnya, KPU tetap berupaya mencegah hal itu terjadi. Walaupun, KPU berkeyakinan bahwa Sirekap ini tentu akan menjadi suatu sistem transfer data dari tingkat TPS, kecamatan, KPU Kabupaten/Kota hingga KPU Provinsi.

“Karena mekanisme pembetulan bisa dilakukan di TPS dan jenjang di atas, kita menyiapkan fitur melakukan edit dan memastikan apa yang sudah dilakukan yakni penghitungan suara itu sama dengan yang ditangkap dan dibaca oleh teknologi OCR dan OMR, lalu dibagikan kepada saksi dan Panwas,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Kangen Dono dan Kasino,...
Kangen Dono dan Kasino, Indro Warkop Ciptakan Lagu 'Dan Aku Rindu'
Zelensky Tantang Putin...
Zelensky Tantang Putin Bertemu Tatap Muka, Kremlin: Datanglah ke Moskow!
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved