Sirekap Hanya Uji Coba di Pilkada 2020, KPU: Semoga ke Depan Bisa Diterima
Jum'at, 13 November 2020 - 16:05 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) bisa diterapkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di masa mendatang. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) bisa diterapkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di masa mendatang. Harapan itu dicurahkan menyusul keputusan bersama antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu yang memutuskan bahwa Sirekap belum bisa digunakan untuk menjadi basis penghitungan suara secara resmi.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di dalam webinar bertajuk 'Sosialisasi terkait Sirekap pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana non-alam Covid-19'. Dia mengatakan, sebenarnya aplikasi ini sangat membantu penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya, tapi dalam forum pengambilan keputusan ternyata Sirekap masih dianggap belum siap diterapkan di Pilkada 2020 .
"Dalam RDP kemarin, (diputuskan) ini masih menjadi alat bantu KPU di dalam menjalankan tugas dan sebagai alat untuk publikasi terhadap hasil penghitungan suara maupun rekapitulasi," kata Evi dalam diskusi tersebut, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Dianggap Belum Siap, Status Sirekap di Pilkada 2020 Hanya Uji Coba )
Kendati belum diterakan, dia mengatakan, KPU akan terus melakukan upaya-upaya untuk memaksimalkan pemahaman Sumber Daya Manuasia (SDM) yang dimiliki jajaran penyelenggara di semua tingkatan. Dengan begitu, harapannya dalam ajang pemilihan umum yang akan datang, kesiapan itu sudah terpenuhi.
"Kita harapkan, Sirekap ini nantinya di masa yang akan datang sudah bisa diterima dan bisa digunakan untuk langsung menjadi penetapan hasil," katanya.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di dalam webinar bertajuk 'Sosialisasi terkait Sirekap pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana non-alam Covid-19'. Dia mengatakan, sebenarnya aplikasi ini sangat membantu penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya, tapi dalam forum pengambilan keputusan ternyata Sirekap masih dianggap belum siap diterapkan di Pilkada 2020 .
"Dalam RDP kemarin, (diputuskan) ini masih menjadi alat bantu KPU di dalam menjalankan tugas dan sebagai alat untuk publikasi terhadap hasil penghitungan suara maupun rekapitulasi," kata Evi dalam diskusi tersebut, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Dianggap Belum Siap, Status Sirekap di Pilkada 2020 Hanya Uji Coba )
Kendati belum diterakan, dia mengatakan, KPU akan terus melakukan upaya-upaya untuk memaksimalkan pemahaman Sumber Daya Manuasia (SDM) yang dimiliki jajaran penyelenggara di semua tingkatan. Dengan begitu, harapannya dalam ajang pemilihan umum yang akan datang, kesiapan itu sudah terpenuhi.
"Kita harapkan, Sirekap ini nantinya di masa yang akan datang sudah bisa diterima dan bisa digunakan untuk langsung menjadi penetapan hasil," katanya.
Lihat Juga :