Sirekap Hanya Uji Coba di Pilkada 2020, KPU: Semoga ke Depan Bisa Diterima

Jum'at, 13 November 2020 - 16:05 WIB
loading...
Sirekap Hanya Uji Coba...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) bisa diterapkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di masa mendatang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) bisa diterapkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di masa mendatang. Harapan itu dicurahkan menyusul keputusan bersama antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu yang memutuskan bahwa Sirekap belum bisa digunakan untuk menjadi basis penghitungan suara secara resmi.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di dalam webinar bertajuk 'Sosialisasi terkait Sirekap pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana non-alam Covid-19'. Dia mengatakan, sebenarnya aplikasi ini sangat membantu penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya, tapi dalam forum pengambilan keputusan ternyata Sirekap masih dianggap belum siap diterapkan di Pilkada 2020 .

"Dalam RDP kemarin, (diputuskan) ini masih menjadi alat bantu KPU di dalam menjalankan tugas dan sebagai alat untuk publikasi terhadap hasil penghitungan suara maupun rekapitulasi," kata Evi dalam diskusi tersebut, Jumat (13/11/2020). ( )

Kendati belum diterakan, dia mengatakan, KPU akan terus melakukan upaya-upaya untuk memaksimalkan pemahaman Sumber Daya Manuasia (SDM) yang dimiliki jajaran penyelenggara di semua tingkatan. Dengan begitu, harapannya dalam ajang pemilihan umum yang akan datang, kesiapan itu sudah terpenuhi.

"Kita harapkan, Sirekap ini nantinya di masa yang akan datang sudah bisa diterima dan bisa digunakan untuk langsung menjadi penetapan hasil," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat bahwa penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) dalam Pilkada Serentak 2020 belum siap. Sehingga, status Sirekap pada Pilkada 2020 masih uji coba dan belum menjadi basis penghitungan suara. ( )

Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada dan Perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Paslon.

"Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI menyetujui dengan catatan: a. hasil resmi pengitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual; b. Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
Efisiensi Anggaran:...
Efisiensi Anggaran: KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar
Partai Perindo Bakal...
Partai Perindo Bakal Jalin Kerja Sama dengan KPU di Level Pusat dan Daerah
Pelantikan Kepala Daerah...
Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR Panggil Mendagri, hingga KPU Pekan Depan
Hasil Pilgub di 21 Provinsi...
Hasil Pilgub di 21 Provinsi Tidak Digugat ke MK, Ini Daftar Lengkapnya
Perindo Minta DPR-KPU...
Perindo Minta DPR-KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold
Soroti Biaya Tinggi...
Soroti Biaya Tinggi Pilkada, Bahlil: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?
Terima 209 Permohonan...
Terima 209 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, MK: 2 Gugatan Masuk Tingkat Provinsi
Rekomendasi
Bacaan Asmaul Husna,...
Bacaan Asmaul Husna, Yasin, dan Tahlil Lengkap Tulisan Arab, Latin hingga Terjemahan
Perang Dagang Mencekam,...
Perang Dagang Mencekam, China Balas Tarif Impor 34% untuk Semua Barang dari AS
Red Sparks Comeback...
Red Sparks Comeback Berkat Megawati Hangestri! Ini Profil Pendidikan Sang Bintang Voli Dunia
Berita Terkini
Pemudik Wajib Tahu!...
Pemudik Wajib Tahu! Ini Rekayasa Lalu Lintas Puncak Arus Balik Lebaran Pada 5 April 2025
2 jam yang lalu
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
3 jam yang lalu
Jalur Gentong Tasikmalaya...
Jalur Gentong Tasikmalaya Arah Bandung Macet, Antrean Kendaraan Capai 10 Kilometer
9 jam yang lalu
Jelang Puncak Arus Balik...
Jelang Puncak Arus Balik Lebaran, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Meningkat
10 jam yang lalu
Polisi Terapkan One...
Polisi Terapkan One Way Tol Kalikangkung - Brebes
11 jam yang lalu
Airlangga Temui Anwar...
Airlangga Temui Anwar Ibrahim Merespons Kebijakan Trump
11 jam yang lalu
Infografis
Dua Skenario HUT ke-79...
Dua Skenario HUT ke-79 RI: Bisa di Jakarta dan IKN
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved