Berpotensi Timbulkan Persoalan Baru, Bawaslu Minta KPU Daftarkan Sirekap ke Kemkominfo
Jum'at, 13 November 2020 - 17:32 WIB
loading...
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin meminta kepada KPU untuk mendaftarkan terlebih dahulu Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) elektronik kepada Kemkominfo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), Mochammad Afifuddin meminta kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) untuk mendaftarkan terlebih dahulu Sistem Informasi Rekapitulasi Suara ( Sirekap ) elektronik kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemkominfo ). Hal ini penting agar ke depannya tak menjadi persoalan yang menjadi sorotan masyarakat.
Meskipun Sirekap sudah diputuskan tidak menjadi basis penghitungan suara secara resmi dalam Pilkada Serentak 2020 ini, Afif memandang perlu sistem berbasis aplikasi ini perlu didaftarkan kepada pihak yang berwenang. Saran ini disampaikan dalam webinar bertajuk 'Sosialisasi terkait Sirekap pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana non-alam COVID-19'. (Baca juga: Sirekap Hanya Uji Coba di Pilkada 2020, KPU: Semoga ke Depan Bisa Diterima)
“Sebagaimana Situng, kita juga wajib mengingatkan (KPU) untuk mendaftarkan ini di Kominfo,” ujar Afif dalam paparannya di Webinar yang digelar oleh KPU RI, Jumat (13/11/2020).
Koordinator Divisi bidang Pengawasan Bawaslu ini menambahkan jika Sirekap tidak didaftarkan maka hal ini akan berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan baru pada saat penerapannya. Apalagi, kata dia, sudah ada pengalaman dengan sistem yang tak jauh berbeda pada saat pemilu 2019 kemarin.
“Karena ini menjadi bagian dari persoalan waktu situng di 2019. Intinya harus didaftarkan dulu di Kominfo,” kata dia.
Meskipun Sirekap sudah diputuskan tidak menjadi basis penghitungan suara secara resmi dalam Pilkada Serentak 2020 ini, Afif memandang perlu sistem berbasis aplikasi ini perlu didaftarkan kepada pihak yang berwenang. Saran ini disampaikan dalam webinar bertajuk 'Sosialisasi terkait Sirekap pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana non-alam COVID-19'. (Baca juga: Sirekap Hanya Uji Coba di Pilkada 2020, KPU: Semoga ke Depan Bisa Diterima)
“Sebagaimana Situng, kita juga wajib mengingatkan (KPU) untuk mendaftarkan ini di Kominfo,” ujar Afif dalam paparannya di Webinar yang digelar oleh KPU RI, Jumat (13/11/2020).
Koordinator Divisi bidang Pengawasan Bawaslu ini menambahkan jika Sirekap tidak didaftarkan maka hal ini akan berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan baru pada saat penerapannya. Apalagi, kata dia, sudah ada pengalaman dengan sistem yang tak jauh berbeda pada saat pemilu 2019 kemarin.
“Karena ini menjadi bagian dari persoalan waktu situng di 2019. Intinya harus didaftarkan dulu di Kominfo,” kata dia.
Lihat Juga :