Mencari Sosok Ideal Kapolri Pengganti Idham Azis
loading...
A
A
A
(
).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan bahwa Kompolnas akan melihat data rekam jejak atau track record dan prestasi calon-calon Kapolri. "Dan akan memberikan pertimbangan kepada presiden untuk calon-calon yang track record dan prestasinya terbaik," ujar Poengky Indarti kepada SINDOnews, Jumat (13/11/2020).
Poengky menerangkan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 38 ayat (1) huruf b Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Merujuk pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002, kata dia, maka calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.
( ).
"Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden maka kami berpedoman pada pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002," kata Poengky.
Dia melanjutkan, yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. "Sedangkan yang dimaksud dengan jenjang karier ialah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian," pungkasnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan bahwa Kompolnas akan melihat data rekam jejak atau track record dan prestasi calon-calon Kapolri. "Dan akan memberikan pertimbangan kepada presiden untuk calon-calon yang track record dan prestasinya terbaik," ujar Poengky Indarti kepada SINDOnews, Jumat (13/11/2020).
Poengky menerangkan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 38 ayat (1) huruf b Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Merujuk pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002, kata dia, maka calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.
( ).
"Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden maka kami berpedoman pada pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002," kata Poengky.
Dia melanjutkan, yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. "Sedangkan yang dimaksud dengan jenjang karier ialah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian," pungkasnya.
(zik)