Sengketa Tanah Lawan Maspion, Wali Kota Surabaya Keok

Kamis, 12 November 2020 - 15:12 WIB
loading...
Sengketa Tanah Lawan Maspion, Wali Kota Surabaya Keok
Mahkamah Agung memenangkan PT Maspion dalam sengketa tanah di Jalan Pemuda Nomor 17 Surabaya melawan Wali Kota Surabaya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kalah dalam kasus sengketa tanah melawan PT Maspion. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Wali Kota Surabaya justru mengabulkan seluruh gugatan PT Maspion.

Sebagai informasi Wali Kota Surabaya dan Maspion terlibat sengketa hak guna bangunan (HGB) atas tanah seluas 2.115,5 meter persegi di pusat Kota Surabaya, tepatnya Jalan Pemuda Nomor 17 Surabaya. Dalam putusan tingkat pertama pada akhir 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan Wali Kota Surabaya.

(Baca: Cerita Menteri Sofyan Djalil Soal Sengketa Tanah yang Bisingnya Luar Biasa)

Tetapi di tingkat banding, PT TUN Surabaya memenangkan Maspion. Pemkot Surabaya lalu mengajukan PK pada November 2019. Majelis hakim PK yang diketuai Yulius dalam sidang putusan April 2020 membatalkan Surat Wali kota Surabaya Nomor: 593/2543/436.7.11/2018 tertanggal 3 April 2018 perihal Jawaban dan Peringatan III kepada PT Maspion.

Majelis juga mewajibkan Wali Kota Surabaya mengabulkan permohonan perpanjangan Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor: 593/004.1/402.5.12/96 pada 16 Januari 1996 yang ditanda tangani Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya, Sunarto Sumoprawiro dengan Alim Markus selaku Direktur PT Maspion.

(Baca: CEO Maspion Group Minta Pemerintah Tak Lagi Berlakukan PSBB)

Salah satu pertimbangan majelis adalah Pasal 3 pada dokumen perjanjian tersebut. Di dalamnya ditentukan bahwa setelah berakhirnya jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), tanah kembali dalam penguasaan Wali Kota Surabaya dan bangunan tetap menjadi milik PT Maspion.

"Dalam hal ini Pihak Kedua (Maspion) menetapkan prioritas untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama," bunyi memori putusan PK yang dikutip, Kamis (12/11/2020).

Karena itu majelis hakim PK menilai Surat Wali Kota Surabaya Nomor: 593/2543/436.7.11/2018 tertanggal 3 April 2018 bertentangan dengan Pasal 3 surat perjanjian antara Walikota Surabaya dengan Maspion.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)