Yasonna Laoly Dorong ASN Kemenkumham Miliki Pola Pikir Digital
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementeriannya untuk membangun dan mengembangkan pola pikir digital.
Hal ini tidak bisa dihindari dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah cepatnya laju perkembangan informasi dan teknologi seperti sekarang. Yasonna mengatakan, perkembangan teknologi informasi memaksa ASN Kemenkumham untuk terus berinovasi mendukung tata kelola birokrasi yang lebih baik. (Baca juga: Menkumham Yasonna Minta Jajarannya Berkontribusi Positif)
”Saya mendorong seluruh ASN Kemenkumham untuk memiliki pola pikir berbasis teknologi informasi atau IT-minded. Saya berharap revolusi digital yang telah diluncurkan oleh Kemenkumham pada 12 Oktober lalu dapat mengubah pola pikir kita, khususnya kepada para pemimpin, menjadi digital leadership atau pemimpin di era digital, untuk tidak segan-segan melakukan inovasi dan pengembangan potensi pegawai untuk kepentingan publik. Revolusi digital yang dilakukan Kemenkumham menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas publik," ujar Yasonna Yasonna pada kegiatan implementasi revolusi digital pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah di Semarang, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Program Digitalisasi Rutan Cipinang Sabet Juara 3 Lomba Kemenkumham)
Implementasi revolusi digital ini pula yang membuat Yasonna menyampaikan apresiasi atas inovasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam bentuk pelayanan Sistem Informasi Layanan Terpadu (Silandu) dan Sistem Informasi Layanan Administrasi Peradilan Pidana Terpadu (Sippandu). Adapun Silandu merupakan inovasi berbasis teknologi informasi yang memuat seluruh pelayanan pada unit eselon I Kemenkumham. (Baca juga: Itjen Kemenkumham Raih ISO Sistem Manajemen Antipenyuapan)
Dengan aplikasi tersebut, publik dapat mengakses seluruh pelayanan di Kemenkumham hanya dengan menggunakan ponsel pintar atau portal aplikasi, baik klinik hukum dan HAM, layanan keimigrasian, layanan pemasyarakatan, dan lainnya. Dengan Silandu, seluruh data dan proses administrasi di lingkungan Kemenkumham menjadi terintegrasi, baik yang ada di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah maupun di unit satuan kerja.
Adapun Sippandu merupakan aplikasi yang mempermudah akses publik terhadap administrasi sistem peradilan pidana, seperti saat pelimpahan berkas perkara tahap I dan tahap II, perpanjangan penahanan, kunjungan ke lapas, dan sebagainya. Dengan Sippandu, misalnya, publik bisa memohon izin kunjungan ke lapas lewat aplikasi di ponsel dan baru datang setelah izin didapat. "Kehadiran Silandu dan Sippandu menjadi jawaban kebutuhan kecepatan, ketepatan, kenyamanan, dan keamanan layanan yang saat ini menjadi tuntutan masyarakat," jelasnya.
Hanya, Yasonna meminta agar kreativitas yang melahirkan berbagai inovasi tersebut dibarengi dengan kesadaran akan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual. "Bila kita bicara tentang inovasi dan kreativitas, tentu saja hal ini terkait erat dengan Sistem Kekayaan Intelektual. Kita juga menyaksikan bersama Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah di mana hal ini menunjukkan para pimpinan memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan atas hasil kreativitas dan inovasi. Ini sekaligus menunjukkan kepedulian terhadap kekayaan intelektual atas karya-karya yang dihasilkan," ucap menteri berusia 67 tahun tersebut.
Di sisi lain, Yasonna berharap agar seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tetap bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan publik demi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Yasonna juga mengungkapkan lolosnya 39 satuan kerja di tahapan desk evaluation oleh Tim Penilai Nasional adalah bukti bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersungguh-sungguh untuk meraih predikan WBK dan WBBM. Komitmen Kepala Kantor Wilayah maupun Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam membangun zona integritas ini harus diikuti juga sampai ke jajaran di bawahnya. "Seluruh ASN Kemekumham harus bisa memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh ada praktik percaloan, harus bebas dari pungli, pelayanan diberikan secara responsif, prosedur yang jelas, biaya yang transparan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kepastian waktu penyelesaian pelayanan," pungkasnya. Raka Dwi Novianto
Hal ini tidak bisa dihindari dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah cepatnya laju perkembangan informasi dan teknologi seperti sekarang. Yasonna mengatakan, perkembangan teknologi informasi memaksa ASN Kemenkumham untuk terus berinovasi mendukung tata kelola birokrasi yang lebih baik. (Baca juga: Menkumham Yasonna Minta Jajarannya Berkontribusi Positif)
”Saya mendorong seluruh ASN Kemenkumham untuk memiliki pola pikir berbasis teknologi informasi atau IT-minded. Saya berharap revolusi digital yang telah diluncurkan oleh Kemenkumham pada 12 Oktober lalu dapat mengubah pola pikir kita, khususnya kepada para pemimpin, menjadi digital leadership atau pemimpin di era digital, untuk tidak segan-segan melakukan inovasi dan pengembangan potensi pegawai untuk kepentingan publik. Revolusi digital yang dilakukan Kemenkumham menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas publik," ujar Yasonna Yasonna pada kegiatan implementasi revolusi digital pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah di Semarang, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Program Digitalisasi Rutan Cipinang Sabet Juara 3 Lomba Kemenkumham)
Implementasi revolusi digital ini pula yang membuat Yasonna menyampaikan apresiasi atas inovasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam bentuk pelayanan Sistem Informasi Layanan Terpadu (Silandu) dan Sistem Informasi Layanan Administrasi Peradilan Pidana Terpadu (Sippandu). Adapun Silandu merupakan inovasi berbasis teknologi informasi yang memuat seluruh pelayanan pada unit eselon I Kemenkumham. (Baca juga: Itjen Kemenkumham Raih ISO Sistem Manajemen Antipenyuapan)
Dengan aplikasi tersebut, publik dapat mengakses seluruh pelayanan di Kemenkumham hanya dengan menggunakan ponsel pintar atau portal aplikasi, baik klinik hukum dan HAM, layanan keimigrasian, layanan pemasyarakatan, dan lainnya. Dengan Silandu, seluruh data dan proses administrasi di lingkungan Kemenkumham menjadi terintegrasi, baik yang ada di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah maupun di unit satuan kerja.
Adapun Sippandu merupakan aplikasi yang mempermudah akses publik terhadap administrasi sistem peradilan pidana, seperti saat pelimpahan berkas perkara tahap I dan tahap II, perpanjangan penahanan, kunjungan ke lapas, dan sebagainya. Dengan Sippandu, misalnya, publik bisa memohon izin kunjungan ke lapas lewat aplikasi di ponsel dan baru datang setelah izin didapat. "Kehadiran Silandu dan Sippandu menjadi jawaban kebutuhan kecepatan, ketepatan, kenyamanan, dan keamanan layanan yang saat ini menjadi tuntutan masyarakat," jelasnya.
Hanya, Yasonna meminta agar kreativitas yang melahirkan berbagai inovasi tersebut dibarengi dengan kesadaran akan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual. "Bila kita bicara tentang inovasi dan kreativitas, tentu saja hal ini terkait erat dengan Sistem Kekayaan Intelektual. Kita juga menyaksikan bersama Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah di mana hal ini menunjukkan para pimpinan memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan atas hasil kreativitas dan inovasi. Ini sekaligus menunjukkan kepedulian terhadap kekayaan intelektual atas karya-karya yang dihasilkan," ucap menteri berusia 67 tahun tersebut.
Di sisi lain, Yasonna berharap agar seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tetap bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan publik demi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Yasonna juga mengungkapkan lolosnya 39 satuan kerja di tahapan desk evaluation oleh Tim Penilai Nasional adalah bukti bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersungguh-sungguh untuk meraih predikan WBK dan WBBM. Komitmen Kepala Kantor Wilayah maupun Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam membangun zona integritas ini harus diikuti juga sampai ke jajaran di bawahnya. "Seluruh ASN Kemekumham harus bisa memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh ada praktik percaloan, harus bebas dari pungli, pelayanan diberikan secara responsif, prosedur yang jelas, biaya yang transparan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kepastian waktu penyelesaian pelayanan," pungkasnya. Raka Dwi Novianto
(cip)