Ekonomi Politik Vaksinasi Covid-19

Jum'at, 13 November 2020 - 05:30 WIB
loading...
A A A
Dalam refleksi kapitalisme, vaksin Covid-19 berkorelasi terhadap kepentingan negara dalam kerangka menciptakan sumber-sumber kekayaan baru dan meningkatkan pendapatan. Vaksin Covid-19 dengan kata lain--meminjam istilah Caporaso dan Lavine (2015)-- merupakan bentuk dari “kekayaan yang terkondisikan”. Sebab dalam hal ini negara membangun relasi kekuasaan dengan entitas swasta (perusahaan, kapitalis, dan organisasi pekerja dan konsumen) untuk sama-sama memproduksi dan mendistribusikan kekayaan.

Bagaimana dengan Indonesia? Sayangnya, dalam batasan kepentingan secara besar, Indonesia adalah negara konsumen. Jika pun Indonesia masuk di dalam konteks menciptakan kekayaan yang terkondisikan, itu lebih pada agar vaksin Covid-19 bisa diterima dan diproses di dalam masyarakat sendiri. Irisan seperti itu tidak bisa menempatkan negara sebagai entitas produksi, tetapi hanya sebatas pada entitas distribusi. Itulah mengapa, pemerintah sejauh ini masih terus melakukan sosialisasi agar vaksin Covid-19 bisa didistribusikan secara luas ke masyarakat dan diserap untuk difungsikan secara luas pula.

Sejauh ini vaksin Covid-19 yang akan didatangkan oleh pemerintah Indonesia, porsi terbesarnya adalah impor. Meski ada penyertaan perusahaan dalam negeri (BUMN) di dalamnya, khususnya dalam aspek transfer teknologi dan pengetahuan (transfer of technology and knowledge), namun produksi secara masif masih terbatas dan butuh effort yang konsisten. Dengan kondisi begini, Indonesia tidak memiliki tawar menawar yang kuat meski pangsa pasar Indonesia sangat besar. Di tengah pandemi Covid-19 yang terus meningkat, Indonesia tidak punya pilihan selain menerima apa adanya. Kalaupun ada negosiasi, paling hanya tipis-tipis.

Dalam logika kekuasaan seperti ini memang Indonesia dalam kedudukan yang kurang menguntungkan. Di mata negara produsen vaksin Covid-19, Indonesia berada dalam posisi tawar yang lemah, yang kemudian kelemahan ini dimanfaatkan oleh negara lain untuk menawarkan produknya dengan posisi harga yang tinggi (Caporaso dan Levine, 2015).

Kebijakan Setengah Arah
Dalam kondisi yang membutuhkan, ditambah kelangkaan produk dan permintaan yang sudah pasti tinggi, maka mekanisme pasar memang berlaku. Persoalan di dalam negeri adalah bagaimana agar ketersediaan vaksin juga terjaga. Maka dari itu, langkah untuk membeli di awal dan menjalin kontrak pembelian dengan perusahaan asing menjadi pilihan pemerintah.

Fungsi pemerintahan memang seperti itu, yakni memiliki tanggung jawab domestik untuk menjamin kebutuhan masyarakat. Namun, pemerintah tidak seharusnya hanya memikirkan soal ketersediaan. Ada hal krusial lain yang tak kalah genting, yakni memastikan bahwa pemerintah tidak menjadikan rakyat sebagai pangsa pasar untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya dan bertindak selayaknya perusahaan yang berupaya memperoleh kekuasaan pasar (market power).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Covid-19 Meningkat di...
Covid-19 Meningkat di Singapura, Thailand, dan Hong Kong, Kemenkes: Indonesia Aman
AstraZeneca Tuai Polemik...
AstraZeneca Tuai Polemik Usai Kasus Pembekuan Darah, BPOM: Sudah Tak Beredar di Indonesia
Mulai 2024 Vaksin Covid-19...
Mulai 2024 Vaksin Covid-19 Tak Gratis, Yerry Tawalujan Berharap Harganya Terjangkau Peserta BPJS
Subvarian Arcturus Muncul,...
Subvarian Arcturus Muncul, Masyarakat Diminta Segera Vaksin Booster
Wacana Vaksin Covid-19...
Wacana Vaksin Covid-19 Berbayar, Ini Penjelasan Wapres
Komisi IX DPR Minta...
Komisi IX DPR Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk Anak
Negara Bagian AS Gugat...
Negara Bagian AS Gugat Pfizer atas Klaim Vaksin Covid-19 yang Dianggap Menyesatkan
Pria Ini Disuntik Vaksin...
Pria Ini Disuntik Vaksin Covid-19 Sebanyak 217 Kali, Ini yang Terjadi Padanya
Sekolah Cendekia Harapan...
Sekolah Cendekia Harapan Kenalkan Siswanya dengan Ilmuwan Indonesia yang Mendunia
Rekomendasi
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved