Pengusaha Tak Sabar Implementasikan Beleid UU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kalangan pengusaha menyambut baik pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . Kini sederet aturan turunan untuk menterjemahkan regulasi sapu jagat tersebut tengah disusun.
(Baca juga: Update, Total 1.807 WNI Positif Covid-19)
Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang berharap, pembentukan aturan turunan ini dalam waktu dekat. Sehingga semua aturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja bisa diimplementasikan.
(Baca juga: Pakar Imunisasi Sebut EUA Vaksin Covid-19 Bisa Diberikan Setelah Uji Klinis Selesai)
"Kami berharap kalau bisa per 1 Januari 2021 efektifitas UU ini bisa diimplementasikan dan dirasakan oleh kita semua," kata Sarman, Rabu (11/11/2020).
Sarman mengatakan, aturana turunan sangat ditunggu-tunggu kalangan pengusaha agar segera menerapkan beleid ini.
"Harapan kami supaya dua bulan ini semua aturan turunan bisa diselesaikan karena secara teknis diatur berbagai aturannya, bisa jadi PP sampai kalau perlu Pergub segala macam," ucap Sarman.
Sarman juga memberi pesan, agar pemerintah senantiasa mengajak semua pihak untuk bergabung membahas aturan turunan UU Cipta Kerja. Hal itu perlu dilakukan untuk meredam pro dan kontra di masyarakat.
"Kalau bisa, semua pihak diajak juga dalam membahas aturan turunan UU Cipta Kerja agar semua usulan bisa terakomodasi," jelas Sarman.
(Baca juga: Update, Total 1.807 WNI Positif Covid-19)
Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang berharap, pembentukan aturan turunan ini dalam waktu dekat. Sehingga semua aturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja bisa diimplementasikan.
(Baca juga: Pakar Imunisasi Sebut EUA Vaksin Covid-19 Bisa Diberikan Setelah Uji Klinis Selesai)
"Kami berharap kalau bisa per 1 Januari 2021 efektifitas UU ini bisa diimplementasikan dan dirasakan oleh kita semua," kata Sarman, Rabu (11/11/2020).
Sarman mengatakan, aturana turunan sangat ditunggu-tunggu kalangan pengusaha agar segera menerapkan beleid ini.
"Harapan kami supaya dua bulan ini semua aturan turunan bisa diselesaikan karena secara teknis diatur berbagai aturannya, bisa jadi PP sampai kalau perlu Pergub segala macam," ucap Sarman.
Sarman juga memberi pesan, agar pemerintah senantiasa mengajak semua pihak untuk bergabung membahas aturan turunan UU Cipta Kerja. Hal itu perlu dilakukan untuk meredam pro dan kontra di masyarakat.
"Kalau bisa, semua pihak diajak juga dalam membahas aturan turunan UU Cipta Kerja agar semua usulan bisa terakomodasi," jelas Sarman.
(maf)