Pakar Imunisasi: EUA Vaksin COVID-19 Bisa Diberikan Setelah Uji Klinis Selesai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Imunisasi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) sekaligus Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Sri Rezeki S Hadinegoro mengatakan bahwa emergency use authorization (EUA) atau penggunaan dalam kondisi darurat vaksin COVID-19 bisa diberikan setelah uji klinis selesai.
“Nah di dalam hal kedaruratan kita memakai suatu teknologi darurat juga, maka keluar juga yang namanya emergency use authorization karena memang betul-betul ini kedaruratan di tengah pandemi COVID-19,” ujar Sri dalam dialog khusus KCP PEN secara virtual, Selasa (10/11/2020). (Baca juga: Putin Klaim Semua Vaksin Covid-19 Rusia Manjur)
Namun, Sri menegaskan bahwa pemberian EUA harus menunggu dari hasil uji klinis selesai agar vaksin COVID-19 benar-benar aman untuk digunakan. “Maka dengan label darurat karena pandemi atau yang kita sebut analisis ad interim yaitu tujuh bulan dari uji vaksinasi yang terakhir. Dan di situ kita bisa menilai berapa tingginya antibodi yang dihasilkan oleh vaksin itu. Kemudian setelah enam bulan kita lihat lagi berapa dia mencegah penyakitnya,” jelasnya.
Sri juga mengungkapkan bahwa vaksin diperlukan segera untuk menurunkan kurva COVID-19. Apalagi, katanya saat ini gelombang pertama COVID-19 di Indonesia masih belum selesai. Padahal di negara-negara lain seperti Eropa sudah memasuki gelombang kedua. (Baca juga: Ada Atau Tanpa Vaksin, Olimpiade 2021 Tetap Berjalan)
“Tetapi karena kita butuh cepat, karena puncaknya itu, gelombang wave itu belum tercapai. Orang lain sudah menunggu gelombang kedua, kita gelombang pertama saja belum sampai puncak. Ini kita harus mencari teknologi apa supaya ini landai kembali. Nah inilah pengadaan vaksin harus segera,” papar Sri.
Lihat Juga: Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
“Nah di dalam hal kedaruratan kita memakai suatu teknologi darurat juga, maka keluar juga yang namanya emergency use authorization karena memang betul-betul ini kedaruratan di tengah pandemi COVID-19,” ujar Sri dalam dialog khusus KCP PEN secara virtual, Selasa (10/11/2020). (Baca juga: Putin Klaim Semua Vaksin Covid-19 Rusia Manjur)
Namun, Sri menegaskan bahwa pemberian EUA harus menunggu dari hasil uji klinis selesai agar vaksin COVID-19 benar-benar aman untuk digunakan. “Maka dengan label darurat karena pandemi atau yang kita sebut analisis ad interim yaitu tujuh bulan dari uji vaksinasi yang terakhir. Dan di situ kita bisa menilai berapa tingginya antibodi yang dihasilkan oleh vaksin itu. Kemudian setelah enam bulan kita lihat lagi berapa dia mencegah penyakitnya,” jelasnya.
Sri juga mengungkapkan bahwa vaksin diperlukan segera untuk menurunkan kurva COVID-19. Apalagi, katanya saat ini gelombang pertama COVID-19 di Indonesia masih belum selesai. Padahal di negara-negara lain seperti Eropa sudah memasuki gelombang kedua. (Baca juga: Ada Atau Tanpa Vaksin, Olimpiade 2021 Tetap Berjalan)
“Tetapi karena kita butuh cepat, karena puncaknya itu, gelombang wave itu belum tercapai. Orang lain sudah menunggu gelombang kedua, kita gelombang pertama saja belum sampai puncak. Ini kita harus mencari teknologi apa supaya ini landai kembali. Nah inilah pengadaan vaksin harus segera,” papar Sri.
Lihat Juga: Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
(kri)