ICJR: Pelaku Video Syur untuk Dokumen Pribadi Tidak Bisa Dipidana
Selasa, 10 November 2020 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
"Batasan untuk dapat dijerat pasal ini bahwa konteksnya harus benar-benar ditujukan kepada publik. Harus juga diketahui oleh pelaku sebagai konten melanggar kesusilaan. Pembuatan konten ataupun korespondensi pribadi sama sekali tidak dapat dijerat Pasal 27 ayat 1," kata Maidina. (Baca juga: Soal Gorden Kamar yang Jadi Sorotan Warganet, Ini Penjelasan Gisella Anastasia )
ICJR meminta aparat penegak hukum untuk kritis, paham ketentuan hukum, dan mendasarkan tindakannya pada penghormatan hak korban. Maidina menyatakan orang yang diduga mirip dalam video tersebut harus dinilai sebagai korban dan mengalami kerugian atas peristiwa tersebut.
"Maka, terhadapnya harus ada upaya perlindungan. Yang pertama bisa dilakukan kepolisian adalah mencegah penyebarannya (konten) dari semua ranah digital," katanya.
ICJR meminta aparat penegak hukum untuk kritis, paham ketentuan hukum, dan mendasarkan tindakannya pada penghormatan hak korban. Maidina menyatakan orang yang diduga mirip dalam video tersebut harus dinilai sebagai korban dan mengalami kerugian atas peristiwa tersebut.
"Maka, terhadapnya harus ada upaya perlindungan. Yang pertama bisa dilakukan kepolisian adalah mencegah penyebarannya (konten) dari semua ranah digital," katanya.
(abd)
Lihat Juga :