Bareskrim Tangkap 3 Predator Anak, Perbuatan Direkam lalu Diperjualbelikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual serta memproduksi video asusila anak-anak. Para tersangka ditangkap di tiga daerah berbeda.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap berinisial JA (27), FR (25), FH (23). Mereka ditangkap di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan yaitu tindak pidana mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dan atau memproduksi pornografi secara elektronik dan atau tindak pidana pelecehan seksual kepada anak," kata Adi Vivid dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Modus operandi yang dilakukan JA dan FH adalah melakukan aksi bejatnya saat berada di tempat sepi dengan memberikan iming-iming terhadap korbannya.
"Kemudian tersangka berusaha mengakrabkan diri dengan para korban memberi korban snack, makanan kecil ataupun uang dan kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka. Dan oleh tersangka direkam, baik difoto ataupun divideo," ujar Adi Vivid.
Tak hanya berhenti di situ, JA dan FH kemudian memperjual-belikan rekaman perbuatan bejatnya.
"Dan film-filmnya itu disimpan di Google Drive. Dari tersangka JA ini terdapat 6 korban, selanjutnya setelah kita dalami mengapa tersangka memiliki kelainan seperti ini yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sering melihat film. Jadi kenapa ada timbul idenya dia sering melihat film," ujarnya.
Untuk tersangka FH berperan sebagai pembuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila pornografi anak.
"Bedanya dengan tersangka JA, FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban. Pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun pernah menjadi korban kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban," kata Adi.
Adapun tersangka FR, dalam hal ini berperan sebagai penjual video pornografi dengan pemeran anak-anak di akun Telegram bernama 'bokep bocil viral hot'.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Juncto Pasal 11 UU Tentang Pornografi Juncto Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 e UU Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 761 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap berinisial JA (27), FR (25), FH (23). Mereka ditangkap di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan yaitu tindak pidana mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dan atau memproduksi pornografi secara elektronik dan atau tindak pidana pelecehan seksual kepada anak," kata Adi Vivid dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Modus operandi yang dilakukan JA dan FH adalah melakukan aksi bejatnya saat berada di tempat sepi dengan memberikan iming-iming terhadap korbannya.
"Kemudian tersangka berusaha mengakrabkan diri dengan para korban memberi korban snack, makanan kecil ataupun uang dan kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka. Dan oleh tersangka direkam, baik difoto ataupun divideo," ujar Adi Vivid.
Tak hanya berhenti di situ, JA dan FH kemudian memperjual-belikan rekaman perbuatan bejatnya.
"Dan film-filmnya itu disimpan di Google Drive. Dari tersangka JA ini terdapat 6 korban, selanjutnya setelah kita dalami mengapa tersangka memiliki kelainan seperti ini yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sering melihat film. Jadi kenapa ada timbul idenya dia sering melihat film," ujarnya.
Untuk tersangka FH berperan sebagai pembuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila pornografi anak.
"Bedanya dengan tersangka JA, FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban. Pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun pernah menjadi korban kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban," kata Adi.
Adapun tersangka FR, dalam hal ini berperan sebagai penjual video pornografi dengan pemeran anak-anak di akun Telegram bernama 'bokep bocil viral hot'.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Juncto Pasal 11 UU Tentang Pornografi Juncto Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 e UU Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 761 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(abd)