Pemerintah Sebut Indonesia Darurat Pornografi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia kini memasuki keadaan darurat pornografi . Hal ini dikatakan oleh Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Indah Suwarni.
Pandangan ini disampaikan Indah Suwarni saat Rapat Koordinasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Menurut Indah, saat ini konten pornografi sangat merajalela di dunia maya. Semua kalangan masyarakat termasuk anak-anak bisa dengan mudah mengaksesnya.
Apalagi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap ada 1.573.282 konten negatif yang tersebar di situs internet sepanjang Januari hingga Oktober 2021. Dari keseluruhan itu, Kominfo menemukan bahwa konten pornografi paling mendominasi.
Indah menerangkan, pemerintah telah memiliki dasar hukum untuk pencegahan pornografi, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian, pemerintah telah memiliki Perpres Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) yang langsung dikoordinasikan oleh Kemenko PMK.
Kemudian disusul oleh peraturan turunannya yaitu Permenko Kesra Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sub Gugus tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi.
Namun, Indah mengatakan, sejak dua tahun terakhir, peran gugus tugas dan sekretariat GTP3 tidak aktif. Baik dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, maupun pelaksanaan sosialisasi, dan kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi.
Karena itu, Indah menerangkan, pemerintah akan kembali mengaktifkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. "Kami juga akan merevisi regulasi Permenko Kesra Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sub Gugus tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi supaya bisa lebih memperkuat penanganan masalah ini dengan baik," pungkasnya.
Pandangan ini disampaikan Indah Suwarni saat Rapat Koordinasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Menurut Indah, saat ini konten pornografi sangat merajalela di dunia maya. Semua kalangan masyarakat termasuk anak-anak bisa dengan mudah mengaksesnya.
Apalagi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap ada 1.573.282 konten negatif yang tersebar di situs internet sepanjang Januari hingga Oktober 2021. Dari keseluruhan itu, Kominfo menemukan bahwa konten pornografi paling mendominasi.
Indah menerangkan, pemerintah telah memiliki dasar hukum untuk pencegahan pornografi, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian, pemerintah telah memiliki Perpres Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) yang langsung dikoordinasikan oleh Kemenko PMK.
Kemudian disusul oleh peraturan turunannya yaitu Permenko Kesra Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sub Gugus tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi.
Namun, Indah mengatakan, sejak dua tahun terakhir, peran gugus tugas dan sekretariat GTP3 tidak aktif. Baik dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, maupun pelaksanaan sosialisasi, dan kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi.
Karena itu, Indah menerangkan, pemerintah akan kembali mengaktifkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. "Kami juga akan merevisi regulasi Permenko Kesra Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sub Gugus tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi supaya bisa lebih memperkuat penanganan masalah ini dengan baik," pungkasnya.
(maf)