ICJR: Pelaku Video Syur untuk Dokumen Pribadi Tidak Bisa Dipidana

Selasa, 10 November 2020 - 15:04 WIB
loading...
ICJR: Pelaku Video Syur...
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan siapa pun yang berada dalam video syur dan tidak menghendaki penyebaran kepada publik tidak dapat dipidana. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jagat dunia maya pada 7-8 November lalu dihebohkan dengan beredarnya video pornografi yang diduga melibatkan selebritas, Gisella Anastasia atau populer dipanggil Gisel. Sekelompok advokat sudah melaporkan penyebaran video itu ke Polda Metro Jaya.

Saat ini, pengusutan menyasar pada penyebar video itu. Namun, ada beberapa suara yang menginginkan pelaku dalam video ikut dihukum. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan siapa pun yang berada dalam video tersebut dan tidak menghendaki penyebaran kepada publik tidak dapat dipidana.

Alasan pertama, terdapat batasan penting dalam Undang-Undang (UU) Pornografi, yakni orang yang membuat pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan pribadi. Maidina menerangkan dalam risalah pembahasan UU Pornografi disebutkan perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik. (Baca juga: Polisi Dalami Video Mesum Mirip Gisella dan Jessica Iskandar )

"Maka, selama konten tersebut untuk kepentingan pribadi, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," katanya dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Selasa (10/11/2020).

Alasan kedua, pengaturan pada Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki tujuan untuk mencegah penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di ranah publik digital. Menurut Maidini, pasal ini berkaitan dengan Pasal 282 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan.

"Batasan untuk dapat dijerat pasal ini bahwa konteksnya harus benar-benar ditujukan kepada publik. Harus juga diketahui oleh pelaku sebagai konten melanggar kesusilaan. Pembuatan konten ataupun korespondensi pribadi sama sekali tidak dapat dijerat Pasal 27 ayat 1," kata Maidina. (Baca juga: Soal Gorden Kamar yang Jadi Sorotan Warganet, Ini Penjelasan Gisella Anastasia )

ICJR meminta aparat penegak hukum untuk kritis, paham ketentuan hukum, dan mendasarkan tindakannya pada penghormatan hak korban. Maidina menyatakan orang yang diduga mirip dalam video tersebut harus dinilai sebagai korban dan mengalami kerugian atas peristiwa tersebut.

"Maka, terhadapnya harus ada upaya perlindungan. Yang pertama bisa dilakukan kepolisian adalah mencegah penyebarannya (konten) dari semua ranah digital," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Langkah Kominfo Berantas...
Langkah Kominfo Berantas Judi Online dan Konten Porno di X Didukung
Kasus Revenge Porn di...
Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Ike Julies Tiati: Korban Kekerasan Seksual Harus Dilindungi
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Anak, Perbuatan Direkam lalu Diperjualbelikan
Bareskrim Polri Usut...
Bareskrim Polri Usut Video Mesum Wanita Kebaya Hijau
Pemerintah Sebut Indonesia...
Pemerintah Sebut Indonesia Darurat Pornografi
Jerat Kasus Konten Video...
Jerat Kasus Konten Video Porno, Ketum DPP LBH Perindo: Pemerintah Harus Konsisten
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 2: Hancurnya Rumah Tangga Mila, Jaka Terpojok!
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
Rekomendasi
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved