ICJR: Pelaku Video Syur untuk Dokumen Pribadi Tidak Bisa Dipidana

Selasa, 10 November 2020 - 15:04 WIB
loading...
ICJR: Pelaku Video Syur...
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan siapa pun yang berada dalam video syur dan tidak menghendaki penyebaran kepada publik tidak dapat dipidana. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jagat dunia maya pada 7-8 November lalu dihebohkan dengan beredarnya video pornografi yang diduga melibatkan selebritas, Gisella Anastasia atau populer dipanggil Gisel. Sekelompok advokat sudah melaporkan penyebaran video itu ke Polda Metro Jaya.

Saat ini, pengusutan menyasar pada penyebar video itu. Namun, ada beberapa suara yang menginginkan pelaku dalam video ikut dihukum. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan siapa pun yang berada dalam video tersebut dan tidak menghendaki penyebaran kepada publik tidak dapat dipidana.

Alasan pertama, terdapat batasan penting dalam Undang-Undang (UU) Pornografi, yakni orang yang membuat pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan pribadi. Maidina menerangkan dalam risalah pembahasan UU Pornografi disebutkan perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik. (Baca juga: Polisi Dalami Video Mesum Mirip Gisella dan Jessica Iskandar )

"Maka, selama konten tersebut untuk kepentingan pribadi, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," katanya dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Selasa (10/11/2020).

Alasan kedua, pengaturan pada Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki tujuan untuk mencegah penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di ranah publik digital. Menurut Maidini, pasal ini berkaitan dengan Pasal 282 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Langkah Kominfo Berantas...
Langkah Kominfo Berantas Judi Online dan Konten Porno di X Didukung
Kasus Revenge Porn di...
Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Ike Julies Tiati: Korban Kekerasan Seksual Harus Dilindungi
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Anak, Perbuatan Direkam lalu Diperjualbelikan
Bareskrim Polri Usut...
Bareskrim Polri Usut Video Mesum Wanita Kebaya Hijau
Pemerintah Sebut Indonesia...
Pemerintah Sebut Indonesia Darurat Pornografi
Jerat Kasus Konten Video...
Jerat Kasus Konten Video Porno, Ketum DPP LBH Perindo: Pemerintah Harus Konsisten
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
340 Juta Data Pengguna...
340 Juta Data Pengguna Situs Dewasa OnlyFans Dijual Hacker
Rekomendasi
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Serangan Drone Terbesar...
Serangan Drone Terbesar Ukraina Membakar Kilang Minyak Moskow, Rusia Janji Balas Dendam
Berita Terkini
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved