ICJR: Pelaku Video Syur untuk Dokumen Pribadi Tidak Bisa Dipidana

Selasa, 10 November 2020 - 15:04 WIB
loading...
ICJR: Pelaku Video Syur...
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan siapa pun yang berada dalam video syur dan tidak menghendaki penyebaran kepada publik tidak dapat dipidana. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jagat dunia maya pada 7-8 November lalu dihebohkan dengan beredarnya video pornografi yang diduga melibatkan selebritas, Gisella Anastasia atau populer dipanggil Gisel. Sekelompok advokat sudah melaporkan penyebaran video itu ke Polda Metro Jaya.

Saat ini, pengusutan menyasar pada penyebar video itu. Namun, ada beberapa suara yang menginginkan pelaku dalam video ikut dihukum. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan siapa pun yang berada dalam video tersebut dan tidak menghendaki penyebaran kepada publik tidak dapat dipidana.

Alasan pertama, terdapat batasan penting dalam Undang-Undang (UU) Pornografi, yakni orang yang membuat pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan pribadi. Maidina menerangkan dalam risalah pembahasan UU Pornografi disebutkan perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik. (Baca juga: Polisi Dalami Video Mesum Mirip Gisella dan Jessica Iskandar )

"Maka, selama konten tersebut untuk kepentingan pribadi, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," katanya dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Selasa (10/11/2020).

Alasan kedua, pengaturan pada Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki tujuan untuk mencegah penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di ranah publik digital. Menurut Maidini, pasal ini berkaitan dengan Pasal 282 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Langkah Kominfo Berantas...
Langkah Kominfo Berantas Judi Online dan Konten Porno di X Didukung
Kasus Revenge Porn di...
Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Ike Julies Tiati: Korban Kekerasan Seksual Harus Dilindungi
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Anak, Perbuatan Direkam lalu Diperjualbelikan
Bareskrim Polri Usut...
Bareskrim Polri Usut Video Mesum Wanita Kebaya Hijau
Pemerintah Sebut Indonesia...
Pemerintah Sebut Indonesia Darurat Pornografi
Jerat Kasus Konten Video...
Jerat Kasus Konten Video Porno, Ketum DPP LBH Perindo: Pemerintah Harus Konsisten
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
340 Juta Data Pengguna...
340 Juta Data Pengguna Situs Dewasa OnlyFans Dijual Hacker
Rekomendasi
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved