Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Ike Julies Tiati: Korban Kekerasan Seksual Harus Dilindungi

Rabu, 28 Juni 2023 - 19:05 WIB
loading...
Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Ike Julies Tiati: Korban Kekerasan Seksual Harus Dilindungi
Juru Bicara Nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Kasus kekerasan seksual berupa pemerkosa kembali terjadi. Kali ini, mahasiswi berusa 23 tahun di Pandeglang, Banten menjadi korban dengan motif ancaman video porno atau revenge porn yang dilakukan oleh mantan pacarnya berinisial AHM (22).

Kasus tersebut menjadi viral di media sosial setelah akun Twitter @zanatul_91 membeberkan kejanggalan dalam pengusutan secara hukum, seperti penanggalan yang dilakukan beberapa pihak, salah satunya jaksa.

Merespons hal tersebut, Juru Bicara Nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati mengecam keras tindakan yang dilakukan oknum jaksa kepada korban kekerasan seksual. Jika terbukti benar, maka oknum jaksa tersebut harus mendapat sanksi dan hukuman sesuai aturan yang berlaku.



"Korban kekerasan seksual seharusnya mendapat perlindungan secara hukum, namun kenyataannya justru mendapat intimidasi hingga adanya dugaan persidangan berjalan janggal," kata Ike, Rabu (28/6/2023).

Ike Julies Tiati, yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu, meminta pemerintah untuk segera membuat peraturan turunan dari UU TPKS agar korban kekerasan seksual mendapat kejelasan dalam upaya hukum yang mereka tempuh.

"Partai Perindo juga meminta seluruh institusi negara berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di Indonesia dengan menghukum pelaku menggunakan UU TPKS," kata Juru Bicara Nasional Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.



Ike mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengawal kasus-kasus kekerasan seksual agar pelaku bisa mendapat hukuman maksimal. Menurutnya, banyak kasus di mana korban tidak mendapat perlindungan secara hukum.

"Salah satunya kasus di Pandeglang ini, korban justru mendapat intimidasi agar korban dapat memaafkan pelaku, sehingga kasus tidak perlu diperpanjang," ucapnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)