Penjelasan Pakar Soal Kasus Hukum Habib Rizieq

Selasa, 10 November 2020 - 08:19 WIB
loading...
Penjelasan Pakar Soal...
Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai, bahwa kasus hukum yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Shihab tidak lantas batal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai, kasus hukum yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Shihab tidak lantas batal hanya karena imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bertahun-tahun ada di negara lain.‎

(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," ujar Chudry, Selasa (10/11/2020).

(Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Habib Rizieq Begitu Mendarat di Bandara Soetta)

Jika polisi sudah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), maka bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Jika Habib Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, maka bisa mengajukan upaya hukum praperadilan.‎

Chudry mengharapkan polisi transparan jika kasus Habib Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.
‎
"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, ‎rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab tidak ada yang mempermasalahkan. Dirinya berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq.
‎
"Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan," ujar Meutya Hafid, politikus Partai Golkar ini.

Meutya menilai, Habib Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan. Namun ketika sudah di Indonesia, maka harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.
‎
Sekadar diketahui, Habib Rizieq dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hatta, hari ini. Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.

Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎. Selain itu, ‎ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)