Penjelasan Pakar Soal Kasus Hukum Habib Rizieq
Selasa, 10 November 2020 - 08:19 WIB
loading...
Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai, bahwa kasus hukum yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Shihab tidak lantas batal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai, kasus hukum yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Shihab tidak lantas batal hanya karena imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bertahun-tahun ada di negara lain.
(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," ujar Chudry, Selasa (10/11/2020).
(Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Habib Rizieq Begitu Mendarat di Bandara Soetta)
Jika polisi sudah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), maka bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Jika Habib Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, maka bisa mengajukan upaya hukum praperadilan.
(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," ujar Chudry, Selasa (10/11/2020).
(Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Habib Rizieq Begitu Mendarat di Bandara Soetta)
Jika polisi sudah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), maka bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Jika Habib Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, maka bisa mengajukan upaya hukum praperadilan.
Lihat Juga :