Kubu Napoleon Klaim Barang Bukti Uang USD20.000 Milik Istri Prasetijo

Senin, 09 November 2020 - 15:19 WIB
loading...
Kubu Napoleon Klaim...
Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (10/11/2020). FOTO/OKEZONE/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte , Santrawan T Paparang mengklaim bahwa uang sebesar USD20.000 yang dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra , tidak berkaitan dengan tindak pidana. Kata Santrawan, uang itu yang dijadikan barang bukti itu merupakan milik istri Brigjen Prasetijo Utomo .

Demikian diungkapkan Santrawan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi untuk kliennya, Napoleon Bonaparte atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bahwasannya uang USD20.000 adalah uang milik sah dari istri Brigjen Prasetyo Utomo dalam bentuk mata uang rupiah," kata Santrawan, Senin (9/11/2020). (Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Terima 200 Ribu Dolar Singapura dan 270 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra )

Santrawan menjelaskan, informasi kepemilikan uang USD20.000 itu dikantonginya dari keterangan Prasetijo Utomo dan Petrus Bala Pattyono saat berada di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2020 lalu.

"Berdasarkan penyampaian langsung dari Brigjen Prasetyo Utomo dan Petrus Bala Patyona kepada kami penasehat hukum bersama dengan klien kami pada saat Tahap II," katanya.

Santrawan memaparkan, uang tersebut adalah permintaan dari Divisi Propam Polri kepada Brigjen Prasetyo Utomo. Namun pada saat itu, Prasetijo tidak memiliki uang dengan jumlah tersebut, sehingga dia meminta pada istrinya melalui sepotong surat.

"Brigjen Prasetyo Utomo menulis sepotong surat kepada istrinya dengan meminta uang sejumlah 20.000 dolar AS," katanya.

Selanjutnya, Prasetijo bersama istrinya menukarkan uang tersebut dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Kemudian, uang tersebut diserahkan ke Divisi Propam Polri. (Baca juga: Bareskrim Tahan Irjen Pol Napoleon dan Tommy Sumardi )

"Uang rupiah milik istri sah dari Brigjen Prasetyo Utomo yang telah ditukar dalam bentuk dolar AS, pada Kamis, 16 Juli 2020 oleh istri Brigjen Prasetyo Utomo diserahkan ke anggota Divisi Propam Polri," kata Santrawan.

Dengan demikian, kubu Napoleon menyebut jika uang USD20.000 yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bareskrim Polri merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah.

Sekadar informasi, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar SGD200.000 dan USD270.000 atau senilai Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved