Bareskrim Tahan Irjen Pol Napoleon dan Tommy Sumardi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 17:43 WIB
loading...
Bareskrim Tahan Irjen...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri akhirnya menahan Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi hilangnya red notice mantan buron Djoko Tjandra.

Tidak hanya Irjen Napoleon, satu tersangka lain yakni pengusaha Tommy Sumardi juga langsung ditahan. Penahahan ini dilakukan karena berkas perkara kasus tersebut telah rampung alias P21, sehingga Polisi dalam waktu dekat bakal melakukan pelimpahan tahap II yaitu tersangka berikut barang bukti.

"Menjelang dilaksanakannya tahap II bahwasanya penyidik Tipidkor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan atas nama TS, tersangka tersebut tadi pukul 11.00 Wib saudara tersangka NB langsung dilakukan test swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakannya penahanan. Kemudian saudara TS pada pukul 12.00 Wib juga demikian," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Awi menegaskan, hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Polri untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan jenderal korps bhayangkara dalam skandal pelarian Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugata prapreadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu mengugat penetapan tersangka terhadap dirinya yang dinilai tidak sah. Namun, oleh hakim tunggal Suharno putusan sidang praperadilan menolak gugatan jebolan Akpol 1988 itu keseluruhan.

Dalam pertimbanganya, Hakim Suharno menyebut penetapan tersangka oleh Kabareskrim selaku termohon terhadap Irjen Napoleon sebagai pemohon telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan pasal 184 KUHAP dan sesuai dengan Putusan MK 21/2014.

Di samping itu, rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim telah sesuai dengan UU yang berlaku. “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Suharno membacakan putusan, Selasa (6/10).
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Kapolri Pimpin Pelantikan...
Kapolri Pimpin Pelantikan Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Ferrari Dicemooh, BMW...
Ferrari Dicemooh, BMW Dipuja: Menguak Rahasia Sangar M Concept Neue Klasse!
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Berita Terkini
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved