Kubu Napoleon Klaim Barang Bukti Uang USD20.000 Milik Istri Prasetijo
Senin, 09 November 2020 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Santrawan memaparkan, uang tersebut adalah permintaan dari Divisi Propam Polri kepada Brigjen Prasetyo Utomo. Namun pada saat itu, Prasetijo tidak memiliki uang dengan jumlah tersebut, sehingga dia meminta pada istrinya melalui sepotong surat.
"Brigjen Prasetyo Utomo menulis sepotong surat kepada istrinya dengan meminta uang sejumlah 20.000 dolar AS," katanya.
Selanjutnya, Prasetijo bersama istrinya menukarkan uang tersebut dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Kemudian, uang tersebut diserahkan ke Divisi Propam Polri. (Baca juga: Bareskrim Tahan Irjen Pol Napoleon dan Tommy Sumardi )
"Uang rupiah milik istri sah dari Brigjen Prasetyo Utomo yang telah ditukar dalam bentuk dolar AS, pada Kamis, 16 Juli 2020 oleh istri Brigjen Prasetyo Utomo diserahkan ke anggota Divisi Propam Polri," kata Santrawan.
Dengan demikian, kubu Napoleon menyebut jika uang USD20.000 yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bareskrim Polri merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah.
"Brigjen Prasetyo Utomo menulis sepotong surat kepada istrinya dengan meminta uang sejumlah 20.000 dolar AS," katanya.
Selanjutnya, Prasetijo bersama istrinya menukarkan uang tersebut dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Kemudian, uang tersebut diserahkan ke Divisi Propam Polri. (Baca juga: Bareskrim Tahan Irjen Pol Napoleon dan Tommy Sumardi )
"Uang rupiah milik istri sah dari Brigjen Prasetyo Utomo yang telah ditukar dalam bentuk dolar AS, pada Kamis, 16 Juli 2020 oleh istri Brigjen Prasetyo Utomo diserahkan ke anggota Divisi Propam Polri," kata Santrawan.
Dengan demikian, kubu Napoleon menyebut jika uang USD20.000 yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bareskrim Polri merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah.
Lihat Juga :