Kubu Napoleon Klaim Barang Bukti Uang USD20.000 Milik Istri Prasetijo

Senin, 09 November 2020 - 15:19 WIB
loading...
Kubu Napoleon Klaim...
Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (10/11/2020). FOTO/OKEZONE/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte , Santrawan T Paparang mengklaim bahwa uang sebesar USD20.000 yang dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra , tidak berkaitan dengan tindak pidana. Kata Santrawan, uang itu yang dijadikan barang bukti itu merupakan milik istri Brigjen Prasetijo Utomo .

Demikian diungkapkan Santrawan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi untuk kliennya, Napoleon Bonaparte atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bahwasannya uang USD20.000 adalah uang milik sah dari istri Brigjen Prasetyo Utomo dalam bentuk mata uang rupiah," kata Santrawan, Senin (9/11/2020). (Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Terima 200 Ribu Dolar Singapura dan 270 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra )

Santrawan menjelaskan, informasi kepemilikan uang USD20.000 itu dikantonginya dari keterangan Prasetijo Utomo dan Petrus Bala Pattyono saat berada di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2020 lalu.

"Berdasarkan penyampaian langsung dari Brigjen Prasetyo Utomo dan Petrus Bala Patyona kepada kami penasehat hukum bersama dengan klien kami pada saat Tahap II," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Timnas Korea Selatan...
Timnas Korea Selatan Boikot Delegasi Pers Negaranya di Piala Dunia 2026
Piala Dunia 2026: Haaland...
Piala Dunia 2026: Haaland Ngamuk, Norwegia Ungguli Irak di Babak Pertama
Berita Terkini
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved