Kubu Napoleon Klaim Barang Bukti Uang USD20.000 Milik Istri Prasetijo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte , Santrawan T Paparang mengklaim bahwa uang sebesar USD20.000 yang dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra , tidak berkaitan dengan tindak pidana. Kata Santrawan, uang itu yang dijadikan barang bukti itu merupakan milik istri Brigjen Prasetijo Utomo .
Demikian diungkapkan Santrawan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi untuk kliennya, Napoleon Bonaparte atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bahwasannya uang USD20.000 adalah uang milik sah dari istri Brigjen Prasetyo Utomo dalam bentuk mata uang rupiah," kata Santrawan, Senin (9/11/2020). (
)
Santrawan menjelaskan, informasi kepemilikan uang USD20.000 itu dikantonginya dari keterangan Prasetijo Utomo dan Petrus Bala Pattyono saat berada di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2020 lalu.
"Berdasarkan penyampaian langsung dari Brigjen Prasetyo Utomo dan Petrus Bala Patyona kepada kami penasehat hukum bersama dengan klien kami pada saat Tahap II," katanya.
Santrawan memaparkan, uang tersebut adalah permintaan dari Divisi Propam Polri kepada Brigjen Prasetyo Utomo. Namun pada saat itu, Prasetijo tidak memiliki uang dengan jumlah tersebut, sehingga dia meminta pada istrinya melalui sepotong surat.
"Brigjen Prasetyo Utomo menulis sepotong surat kepada istrinya dengan meminta uang sejumlah 20.000 dolar AS," katanya.
Selanjutnya, Prasetijo bersama istrinya menukarkan uang tersebut dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Kemudian, uang tersebut diserahkan ke Divisi Propam Polri. ( )
"Uang rupiah milik istri sah dari Brigjen Prasetyo Utomo yang telah ditukar dalam bentuk dolar AS, pada Kamis, 16 Juli 2020 oleh istri Brigjen Prasetyo Utomo diserahkan ke anggota Divisi Propam Polri," kata Santrawan.
Dengan demikian, kubu Napoleon menyebut jika uang USD20.000 yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bareskrim Polri merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah.
Demikian diungkapkan Santrawan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi untuk kliennya, Napoleon Bonaparte atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bahwasannya uang USD20.000 adalah uang milik sah dari istri Brigjen Prasetyo Utomo dalam bentuk mata uang rupiah," kata Santrawan, Senin (9/11/2020). (
Baca Juga
Santrawan menjelaskan, informasi kepemilikan uang USD20.000 itu dikantonginya dari keterangan Prasetijo Utomo dan Petrus Bala Pattyono saat berada di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2020 lalu.
"Berdasarkan penyampaian langsung dari Brigjen Prasetyo Utomo dan Petrus Bala Patyona kepada kami penasehat hukum bersama dengan klien kami pada saat Tahap II," katanya.
Santrawan memaparkan, uang tersebut adalah permintaan dari Divisi Propam Polri kepada Brigjen Prasetyo Utomo. Namun pada saat itu, Prasetijo tidak memiliki uang dengan jumlah tersebut, sehingga dia meminta pada istrinya melalui sepotong surat.
"Brigjen Prasetyo Utomo menulis sepotong surat kepada istrinya dengan meminta uang sejumlah 20.000 dolar AS," katanya.
Selanjutnya, Prasetijo bersama istrinya menukarkan uang tersebut dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Kemudian, uang tersebut diserahkan ke Divisi Propam Polri. ( )
"Uang rupiah milik istri sah dari Brigjen Prasetyo Utomo yang telah ditukar dalam bentuk dolar AS, pada Kamis, 16 Juli 2020 oleh istri Brigjen Prasetyo Utomo diserahkan ke anggota Divisi Propam Polri," kata Santrawan.
Dengan demikian, kubu Napoleon menyebut jika uang USD20.000 yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bareskrim Polri merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah.