Pilkada 2020, Sirekap Diusulkan Hanya Pilot Project di Beberapa Daerah

Minggu, 08 November 2020 - 19:20 WIB
loading...
Pilkada 2020, Sirekap Diusulkan Hanya Pilot Project di Beberapa Daerah
Peneliti dari Kode Inisiatif, Ihsan Maulana mengatakan Sirekap ini tidak bisa dilaksanakan di semua daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020. FOTO/CAPTURE/iNews/FELLDY UTAMA
A A A
JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi rencana penerapan Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik (Sirekap) di dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 pada Desember mendatang. Mereka di antaranya Kode Inisiatif, Perludem, Netgrit, Kemitraan, JPPR, dan Netfid.

Peneliti dari Kode Inisiatif, Ihsan Maulana, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil ini memberikan sejumlah catatan terkait rencana tersebut. Misalnya, terkait dengan kesiapan infrastruktur teknologi, kemudian sumber daya manusia (SDM), dan juga ketersediaan waktu yang dinilai terlalu mepet dari hari H pemungutan dan pengitungan suara Pilkada serentak 2020.

"Maka kami bersikap bahwa memang Sirekap perlu untuk dipertimbangkan untuk sebagai pilot project apabila Sirekap tetap dijadikan sebagai media atau instrumen utama untuk penetapan hasil," katanya dalam diskusi media bertajuk 'Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Penggunaan Sirekap di Pilkada 2020', Minggu (8/11/2020). ( )

Koalisi Masyarakat Sipil, kata dia, mengusulkan jika daerah-daerah yang bisa menerapkan Sirekap ini tidak bisa dilaksanakan di semua daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020. Menurut dia, ada dua setidaknya yang dapat memenuhi syarat untuk menerapkan Sirekap.

"Misalnya, pemilihan daerah yang dijadikan pilot project adalah daerah dengan jumlah TPS yang tidak terlalu banyak, atau pemilihan daerah yang dijadikan pilot project adalah daerah di luar dari yang termasuk indeks kerawanan pemilu yang cukup tinggi untuk meminimalisir terjadinya konflik di bawah," ujarnya.

Kendati demikian, Ihsan menegaskan jika ketiga prasyarat itu tidak terpenuhi, maka KPU sebagai penyelenggara tidak perlu untuk memaksakan agar tetap dilaksanakan. ( )

"Karena akan membawa risiko yang besar terhadap legitimasi proses dan hasil pemilu yang justru akan kontraproduktif dengan tujuan penggunaan Sirekap," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)