Pilkada 2020, Sirekap Diusulkan Hanya Pilot Project di Beberapa Daerah

Minggu, 08 November 2020 - 19:20 WIB
loading...
Pilkada 2020, Sirekap...
Peneliti dari Kode Inisiatif, Ihsan Maulana mengatakan Sirekap ini tidak bisa dilaksanakan di semua daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020. FOTO/CAPTURE/iNews/FELLDY UTAMA
A A A
JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi rencana penerapan Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik (Sirekap) di dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 pada Desember mendatang. Mereka di antaranya Kode Inisiatif, Perludem, Netgrit, Kemitraan, JPPR, dan Netfid.

Peneliti dari Kode Inisiatif, Ihsan Maulana, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil ini memberikan sejumlah catatan terkait rencana tersebut. Misalnya, terkait dengan kesiapan infrastruktur teknologi, kemudian sumber daya manusia (SDM), dan juga ketersediaan waktu yang dinilai terlalu mepet dari hari H pemungutan dan pengitungan suara Pilkada serentak 2020.

"Maka kami bersikap bahwa memang Sirekap perlu untuk dipertimbangkan untuk sebagai pilot project apabila Sirekap tetap dijadikan sebagai media atau instrumen utama untuk penetapan hasil," katanya dalam diskusi media bertajuk 'Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Penggunaan Sirekap di Pilkada 2020', Minggu (8/11/2020). (Baca juga: Kesiapan SDM dalam Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Masih Diragukan )

Koalisi Masyarakat Sipil, kata dia, mengusulkan jika daerah-daerah yang bisa menerapkan Sirekap ini tidak bisa dilaksanakan di semua daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020. Menurut dia, ada dua setidaknya yang dapat memenuhi syarat untuk menerapkan Sirekap.

"Misalnya, pemilihan daerah yang dijadikan pilot project adalah daerah dengan jumlah TPS yang tidak terlalu banyak, atau pemilihan daerah yang dijadikan pilot project adalah daerah di luar dari yang termasuk indeks kerawanan pemilu yang cukup tinggi untuk meminimalisir terjadinya konflik di bawah," ujarnya.

Kendati demikian, Ihsan menegaskan jika ketiga prasyarat itu tidak terpenuhi, maka KPU sebagai penyelenggara tidak perlu untuk memaksakan agar tetap dilaksanakan. (Baca juga: Arief Budiman Minta KPUD Jalankan Sirekap dengan Teliti dan Hati-hati )

"Karena akan membawa risiko yang besar terhadap legitimasi proses dan hasil pemilu yang justru akan kontraproduktif dengan tujuan penggunaan Sirekap," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Soroti Biaya Tinggi...
Soroti Biaya Tinggi Pilkada, Bahlil: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?
Rekonsiliasi Jadi Tantangan...
Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pilkada Serentak 2024
Masa Tenang Pilkada...
Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Pencoblosan 27 November
Resmi, 27 November 2024...
Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
KPUD Jakarta Sambangi...
KPUD Jakarta Sambangi Rumah Rano Karno, Serahkan Undangan Penetapan Hasil Pilkada 2024
Rekomendasi
Trump: Pasukan AS Segera...
Trump: Pasukan AS Segera Serang Lokasi Gunung Pickaxe Iran dengan Sangat Hebat
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
7 Jurusan Kuliah Langka...
7 Jurusan Kuliah Langka yang Hanya Ada di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved