Kesiapan SDM dalam Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Masih Diragukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi sorotan utama dari rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerapkan Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik (Sirekap) di dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 pada Desember 2020.
Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay memandang bahwa kesiapan SDM dari rencana penerapan Sirekap ini jangan dilihat dari sisi penyelenggara saja, tetapi juga para pemangku kepentingan seperti para saksi dari partai politik, hingga pengawas TPS yang turut serta mengawasi penerapan sistem tersebut.
"Apakah mereka sudah paham? menurut saya belum gitu, karena keterlibatan mereka baru pada ekspose atau uji publik PKPU yang kemarin," kata Hadar dalam diskusi media bertajuk 'Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Penggunaan Sirekap di Pilkada 2020', Minggu (8/11/2020). ( )
Mantan Komisioner KPU RI ini mengingatkan, para pemangku kepentingan itu memiliki tugas memeriksa dan mengawasi pelaksanaan hingga hasil rekapitulasi melalui Sirekap. Sayangnya, menjelang hari H pemungutan dan pengitungan suara Pilkada, para pemangku kepentingan ini juga dilihatnya belum memahami secara utuh daripada penggunaan Sirekap.
"Nah pertanyaannya apakah mereka sudah siap pada saat ini? mereka perlu punya sistem itu kemudian melatih para saksinya. Demikian juga panwas kita gitu," ujarnya.
"Jadi, satu sistem yang kita harapkan bisa berfungsi dengan baik, jangan hanya melihat di satu sisi penyelenggaranya. Jadi perlu melihat juga di sisi para pemangku kepentingan yang akan terlibat di dalamnya," katanya. ( )
Untuk diketahui, Sirekap rencananya menggantikan proses rekapitulasi suara yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi digital dengan menggunakan perangkat lunak berbasis aplikasi.
Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay memandang bahwa kesiapan SDM dari rencana penerapan Sirekap ini jangan dilihat dari sisi penyelenggara saja, tetapi juga para pemangku kepentingan seperti para saksi dari partai politik, hingga pengawas TPS yang turut serta mengawasi penerapan sistem tersebut.
"Apakah mereka sudah paham? menurut saya belum gitu, karena keterlibatan mereka baru pada ekspose atau uji publik PKPU yang kemarin," kata Hadar dalam diskusi media bertajuk 'Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Penggunaan Sirekap di Pilkada 2020', Minggu (8/11/2020). ( )
Mantan Komisioner KPU RI ini mengingatkan, para pemangku kepentingan itu memiliki tugas memeriksa dan mengawasi pelaksanaan hingga hasil rekapitulasi melalui Sirekap. Sayangnya, menjelang hari H pemungutan dan pengitungan suara Pilkada, para pemangku kepentingan ini juga dilihatnya belum memahami secara utuh daripada penggunaan Sirekap.
"Nah pertanyaannya apakah mereka sudah siap pada saat ini? mereka perlu punya sistem itu kemudian melatih para saksinya. Demikian juga panwas kita gitu," ujarnya.
"Jadi, satu sistem yang kita harapkan bisa berfungsi dengan baik, jangan hanya melihat di satu sisi penyelenggaranya. Jadi perlu melihat juga di sisi para pemangku kepentingan yang akan terlibat di dalamnya," katanya. ( )
Untuk diketahui, Sirekap rencananya menggantikan proses rekapitulasi suara yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi digital dengan menggunakan perangkat lunak berbasis aplikasi.
(abd)