KPU: 1.561 Calon Kepala Daerah Telah Mendaftar Pilkada, 8 Paslon Dinyatakan Gagal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 1.561 pasangan calon kepala daerah telah mendaftar untuk Pilkada serentak di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Namun, dari jumlah tersebut, delapan pasangan calon tidak ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
Komisioner KPU August Mellaz menyampaikan setelah rapat pleno penetapan pasangan calon, total 1.553 pasangan calon telah resmi ditetapkan. Sementara sisanya delapan peslon tidak ditetapkan.
"Tercatat, KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota telah menetapkan 1.553 pasangan calon. Ada delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan," kata August dalam konferensi pers di KPU RI, Senin (23/9/2024).
Dari total 1.553 pasangan calon yang telah ditetapkan, terdapat 103 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 284 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
KPU di seluruh daerah serentak mengadakan pengundian nomor urut pasangan calon pada hari yang sama. Rapat pleno tersebut dilakukan secara terbuka, dengan beberapa daerah sudah menyelesaikan pengundian sejak pagi, sedangkan lainnya masih berproses hingga sore dan malam hari.
August kemudian merinci delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan, yang terdiri dari enam pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Dia merinci Provinsi Aceh mencatatkan tiga pasangan calon yang tidak diterima, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo masing-masing memiliki satu pasangan calon yang tidak ditetapkan.
"Oleh karena itu khusus untuk yang delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan, mereka memiliki ruang untuk menempuh jalur hukum melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," tegasnya.
Komisioner KPU August Mellaz menyampaikan setelah rapat pleno penetapan pasangan calon, total 1.553 pasangan calon telah resmi ditetapkan. Sementara sisanya delapan peslon tidak ditetapkan.
"Tercatat, KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota telah menetapkan 1.553 pasangan calon. Ada delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan," kata August dalam konferensi pers di KPU RI, Senin (23/9/2024).
Dari total 1.553 pasangan calon yang telah ditetapkan, terdapat 103 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 284 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
KPU di seluruh daerah serentak mengadakan pengundian nomor urut pasangan calon pada hari yang sama. Rapat pleno tersebut dilakukan secara terbuka, dengan beberapa daerah sudah menyelesaikan pengundian sejak pagi, sedangkan lainnya masih berproses hingga sore dan malam hari.
August kemudian merinci delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan, yang terdiri dari enam pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Dia merinci Provinsi Aceh mencatatkan tiga pasangan calon yang tidak diterima, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo masing-masing memiliki satu pasangan calon yang tidak ditetapkan.
"Oleh karena itu khusus untuk yang delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan, mereka memiliki ruang untuk menempuh jalur hukum melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," tegasnya.
(cip)