Kemendagri: Perusahaan Fintech Wajib Lindungi Data Pribadi

Minggu, 08 November 2020 - 18:53 WIB
loading...
Kemendagri: Perusahaan...
Kerja sama dan pemberian akses data kependudukan kepada perusahaan fintech, perusahaan jasa keuangan lainnya, maupun perusahaan swasta, secara umum harus melindungi data pribadi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan bahwa kerja sama dan pemberian akses data kependudukan kepada perusahaan financial technology ( fintech ), perusahaan jasa keuangan lainnya, maupun perusahaan swasta, secara umum harus melindungi data pribadi .

Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan telah mengatur lembaga mana saja yang bisa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri untuk pemanfaatan data kependudukan.

Yang pertama, berbadan hukum Indonesia. Contohnya, kata Zudan, lembaga pemerintah baik pemerintah pusat, kementerian, lembaga, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, pemerintah provinsi, kemudian swasta berupa perseroan terbatas yang didirikan dengan hukum Indonesia, koperasi, maupun yayasan. Perusahaan swasta yang bisa bekerja sama, tutur dia, lembaga keuangan bank dan non bank. Untuk non bank seperti fintech, asuransi, koperasi, leasing, atau sekuritas. (Baca juga: Pembobolan Data Pribadi Marak, Hukum Harus Tingkatkan Efek Jera )

Masih berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, ujar Zudan, pada Pasal 58 ayat (4) disebutkan ada lima lembaga yang boleh kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk pemanfaatan data kependudukan. Kelimanya yakni, bergerak di pelayanan publik, di perencanaan pembangunan, di pengalokasian anggaran, di penyelenggara demokratisasi, dan di penegakan hukum.

Zudan mengakui masih banyak terjadi kebocoran atau pembobolan data pribadi milik konsumen atau nasabah fintech di Indonesia. Namun dia memastikan, kerja sama Ditjen Dukcapil dengan fintech untuk pemanfaatan data kependudukan tidak terjadi kebocoran data yang berujung delik pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penting bagi Literasi,...
Penting bagi Literasi, Mahasiswa Ajak Wikipedia Ikuti Aturan Perlindungan Data di Indonesia
Mudik 2026 dan Isu Strategis...
Mudik 2026 dan Isu Strategis Terkait Kependudukan
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
MK Kabulkan Permohonan...
MK Kabulkan Permohonan tentang UU Pelindungan Data Pribadi
Pemerintah Bahas Kesepakatan...
Pemerintah Bahas Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia-Amerika Hari Ini
Jutaan Orang Ingin Punya...
Jutaan Orang Ingin Punya Anak Tapi Tidak Bisa Membangun Keluarga yang Diinginkan
Perkuat Literasi lewat...
Perkuat Literasi lewat Pojok Baca di SD Muhammadiyah Worawari dan Edukasi Keuangan Bagi Mahasiswa
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
Akuntabilitas Jadi Kunci...
Akuntabilitas Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Fintech
Rekomendasi
Industri Keramik Tertekan,...
Industri Keramik Tertekan, Concord Industry Minta Harga Gas Lebih Kompetitif
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved