Kemendagri: Perusahaan Fintech Wajib Lindungi Data Pribadi

Minggu, 08 November 2020 - 18:53 WIB
loading...
Kemendagri: Perusahaan...
Kerja sama dan pemberian akses data kependudukan kepada perusahaan fintech, perusahaan jasa keuangan lainnya, maupun perusahaan swasta, secara umum harus melindungi data pribadi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan bahwa kerja sama dan pemberian akses data kependudukan kepada perusahaan financial technology ( fintech ), perusahaan jasa keuangan lainnya, maupun perusahaan swasta, secara umum harus melindungi data pribadi .

Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan telah mengatur lembaga mana saja yang bisa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri untuk pemanfaatan data kependudukan.

Yang pertama, berbadan hukum Indonesia. Contohnya, kata Zudan, lembaga pemerintah baik pemerintah pusat, kementerian, lembaga, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, pemerintah provinsi, kemudian swasta berupa perseroan terbatas yang didirikan dengan hukum Indonesia, koperasi, maupun yayasan. Perusahaan swasta yang bisa bekerja sama, tutur dia, lembaga keuangan bank dan non bank. Untuk non bank seperti fintech, asuransi, koperasi, leasing, atau sekuritas. (Baca juga: Pembobolan Data Pribadi Marak, Hukum Harus Tingkatkan Efek Jera )

Masih berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, ujar Zudan, pada Pasal 58 ayat (4) disebutkan ada lima lembaga yang boleh kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk pemanfaatan data kependudukan. Kelimanya yakni, bergerak di pelayanan publik, di perencanaan pembangunan, di pengalokasian anggaran, di penyelenggara demokratisasi, dan di penegakan hukum.

Zudan mengakui masih banyak terjadi kebocoran atau pembobolan data pribadi milik konsumen atau nasabah fintech di Indonesia. Namun dia memastikan, kerja sama Ditjen Dukcapil dengan fintech untuk pemanfaatan data kependudukan tidak terjadi kebocoran data yang berujung delik pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penting bagi Literasi,...
Penting bagi Literasi, Mahasiswa Ajak Wikipedia Ikuti Aturan Perlindungan Data di Indonesia
Mudik 2026 dan Isu Strategis...
Mudik 2026 dan Isu Strategis Terkait Kependudukan
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
MK Kabulkan Permohonan...
MK Kabulkan Permohonan tentang UU Pelindungan Data Pribadi
Pemerintah Bahas Kesepakatan...
Pemerintah Bahas Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia-Amerika Hari Ini
Jutaan Orang Ingin Punya...
Jutaan Orang Ingin Punya Anak Tapi Tidak Bisa Membangun Keluarga yang Diinginkan
Laporan AMS 2025–2026...
Laporan AMS 2025–2026 AFTECH Petakan Lima Transisi Fintech Indonesia
AFTECH di IDBS 2026:...
AFTECH di IDBS 2026: Peran Fintech Makin Krusial Sokong Ekonomi Riil
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Rekomendasi
Sikat Wakil Korea, Fajar/Fikri...
Sikat Wakil Korea, Fajar/Fikri Juara Ganda Putra Japan Open 2026
LPEU MUI Luncurkan Perumahan...
LPEU MUI Luncurkan Perumahan Merah Putih di Bogor, Terapkan Konsep Syariah Bebas Riba
Jaga Distribusi BBM...
Jaga Distribusi BBM di Aceh, Pertamina Patra Niaga Perkuat Operasional Terminal
Berita Terkini
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Kemenhut: 107.465 Hektare...
Kemenhut: 107.465 Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar Sepanjang 2026
Pakar: Penempatan Dana...
Pakar: Penempatan Dana SAL Sesuai UU APBN 2026, Kebijakan Purbaya Dinilai Tepat
Infografis
Angka Kemiskinan Indonesia...
Angka Kemiskinan Indonesia Turun, Ekonom Ragukan Data BPS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved