Kemendagri: Perusahaan Fintech Wajib Lindungi Data Pribadi

Minggu, 08 November 2020 - 18:53 WIB
loading...
Kemendagri: Perusahaan...
Kerja sama dan pemberian akses data kependudukan kepada perusahaan fintech, perusahaan jasa keuangan lainnya, maupun perusahaan swasta, secara umum harus melindungi data pribadi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan bahwa kerja sama dan pemberian akses data kependudukan kepada perusahaan financial technology ( fintech ), perusahaan jasa keuangan lainnya, maupun perusahaan swasta, secara umum harus melindungi data pribadi .

Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan telah mengatur lembaga mana saja yang bisa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri untuk pemanfaatan data kependudukan.

Yang pertama, berbadan hukum Indonesia. Contohnya, kata Zudan, lembaga pemerintah baik pemerintah pusat, kementerian, lembaga, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, pemerintah provinsi, kemudian swasta berupa perseroan terbatas yang didirikan dengan hukum Indonesia, koperasi, maupun yayasan. Perusahaan swasta yang bisa bekerja sama, tutur dia, lembaga keuangan bank dan non bank. Untuk non bank seperti fintech, asuransi, koperasi, leasing, atau sekuritas. ( )

Masih berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, ujar Zudan, pada Pasal 58 ayat (4) disebutkan ada lima lembaga yang boleh kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk pemanfaatan data kependudukan. Kelimanya yakni, bergerak di pelayanan publik, di perencanaan pembangunan, di pengalokasian anggaran, di penyelenggara demokratisasi, dan di penegakan hukum.

Zudan mengakui masih banyak terjadi kebocoran atau pembobolan data pribadi milik konsumen atau nasabah fintech di Indonesia. Namun dia memastikan, kerja sama Ditjen Dukcapil dengan fintech untuk pemanfaatan data kependudukan tidak terjadi kebocoran data yang berujung delik pidana.

"Ada kebocoran? Ah tidak ada. Sampai sekarang tidak ada. Ahamdulilah. Kewajiban lembaga yang bekerja sama itu, satu, dia harus menjaga dan melindungi rahasia data pribadi. Itu wajib. Yang kedua, memberi data balikan," kata Zudan saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Minggu (8/11/2020) sore.

Dua kewajiban tersebut, tutur Zudan, jelas tercantum di dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak yang telah diteken sebelumnya. Perjanjian merujuk pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. ( )

Zudan menjelaskan, untuk data balikan harus diberikan ke Ditjen Dukcapil. Data balikan tersebut contohnya, untuk perusahaan fintech, maka perusahaan fintech memberikan data transaksinya. Misalnya si A, nasabah perusahaan tersebut pernah meminjam di perusahaan lain. Kalau untuk perusahaan leasing atau perusahaan di bursa atau sekuritas, maka memberikan data balikan berupa nomor kepesertaan Single Investor Identification (SID).

Menurut Zudan, kebocoran data pribadi warga yang menjadi konsumen atau nasabah fintech gampang sekali dilihat jika hendak mengakses website atau laman pencarian seperti Google. Di situ, kata dia, ketika mengetik kata kunci "KTP elektronik" atau "Kartu Keluarga" atau "Surat Izin Mengemudi" atau "ATM" atau "paspor" atau "ijazah", maka akan banyak sekali data tersebut bahkan jutaan.

"Nah nampaknya, pelaku itu mengambil dari sana. Dan, dulu kita pernah bongkar, kerja sama dengan Bareskrim. Jadi ada proses penegakan hukum juga yang kita lakukan. Harus, harus ada penegakan hukum. Begitu," ujarnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Gandeng BSSN...
Bareskrim Gandeng BSSN Usut Kebocoran 6 Juta Data NPWP
Bareskrim: Guru Honorer...
Bareskrim: Guru Honorer Penyebar Data Elektronik BKN Raup Keuntungan hingga USD8.000
Transformasi Hikmahbudhi...
Transformasi Hikmahbudhi dalam Perlindungan Data dan Digitalisasi
Dirjen Dukcapil: Data...
Dirjen Dukcapil: Data Tak Akurat Bisa Sebabkan Keputusan yang Salah
Cegah Serangan Siber,...
Cegah Serangan Siber, Pengamat: Perlu Penguatan Perlindungan Data Pribadi
PB SEMMI Dorong RUU...
PB SEMMI Dorong RUU TNI-Polri Segera Disahkan untuk Penguatan Kelembagaan
Kemenkominfo Investigasi...
Kemenkominfo Investigasi Dugaan Kebocoran Data BPJS Ketenagakerjaan
Soal Data Inafis Diperjualbelikan...
Soal Data Inafis Diperjualbelikan di Dark Web, Polri Lakukan Mitigasi
Cegah Peretasan, DPR-Kominfo...
Cegah Peretasan, DPR-Kominfo Ajak Masyarakat Jaga Data Diri
Rekomendasi
Tetap Solid, BRI Life...
Tetap Solid, BRI Life Catatkan APE Rp3,07 Triliun di 2024
Tebarkan Kebahagiaan...
Tebarkan Kebahagiaan Ramadan hingga Pelosok Banten
3 Tips Buka Puasa Sehat...
3 Tips Buka Puasa Sehat ala Ade Rai, Hindari Gorengan Perbanyak Serat
Berita Terkini
Salinan Audit BPKP Tak...
Salinan Audit BPKP Tak Diberikan ke Tom Lembong, Pakar Hukum Ragukan Kualitasnya
14 menit yang lalu
Gempa Bumi M5,3 Guncang...
Gempa Bumi M5,3 Guncang Maluku Malam Ini
50 menit yang lalu
Ketua Komisi VI DPR...
Ketua Komisi VI DPR Harap Ramadan Jadi Momentum Perbaikan Pertamina
1 jam yang lalu
PP Syarikat Islam Serahkan...
PP Syarikat Islam Serahkan Donasi untuk Gaza Palestina Rp1 Miliar
1 jam yang lalu
Pengamat Militer Sebut...
Pengamat Militer Sebut Seskab Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif
1 jam yang lalu
Geledah 12 Lokasi Terkait...
Geledah 12 Lokasi Terkait Kasus Bank BJB, KPK Sita Mobil hingga Deposito Rp70 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
Energi Nuklir Jadi Solusi...
Energi Nuklir Jadi Solusi Data Center yang Rakus Energi!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved