Kemendagri: Perusahaan Fintech Wajib Lindungi Data Pribadi

Minggu, 08 November 2020 - 18:53 WIB
loading...
A A A
"Ada kebocoran? Ah tidak ada. Sampai sekarang tidak ada. Ahamdulilah. Kewajiban lembaga yang bekerja sama itu, satu, dia harus menjaga dan melindungi rahasia data pribadi. Itu wajib. Yang kedua, memberi data balikan," kata Zudan saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Minggu (8/11/2020) sore.

Dua kewajiban tersebut, tutur Zudan, jelas tercantum di dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak yang telah diteken sebelumnya. Perjanjian merujuk pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. (Baca juga: Data Pribadi Pengunjung Direkam Dinilai Rentan Pelanggaran Hak Privasi )

Zudan menjelaskan, untuk data balikan harus diberikan ke Ditjen Dukcapil. Data balikan tersebut contohnya, untuk perusahaan fintech, maka perusahaan fintech memberikan data transaksinya. Misalnya si A, nasabah perusahaan tersebut pernah meminjam di perusahaan lain. Kalau untuk perusahaan leasing atau perusahaan di bursa atau sekuritas, maka memberikan data balikan berupa nomor kepesertaan Single Investor Identification (SID).

Menurut Zudan, kebocoran data pribadi warga yang menjadi konsumen atau nasabah fintech gampang sekali dilihat jika hendak mengakses website atau laman pencarian seperti Google. Di situ, kata dia, ketika mengetik kata kunci "KTP elektronik" atau "Kartu Keluarga" atau "Surat Izin Mengemudi" atau "ATM" atau "paspor" atau "ijazah", maka akan banyak sekali data tersebut bahkan jutaan.

"Nah nampaknya, pelaku itu mengambil dari sana. Dan, dulu kita pernah bongkar, kerja sama dengan Bareskrim. Jadi ada proses penegakan hukum juga yang kita lakukan. Harus, harus ada penegakan hukum. Begitu," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penting bagi Literasi,...
Penting bagi Literasi, Mahasiswa Ajak Wikipedia Ikuti Aturan Perlindungan Data di Indonesia
Mudik 2026 dan Isu Strategis...
Mudik 2026 dan Isu Strategis Terkait Kependudukan
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
MK Kabulkan Permohonan...
MK Kabulkan Permohonan tentang UU Pelindungan Data Pribadi
Pemerintah Bahas Kesepakatan...
Pemerintah Bahas Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia-Amerika Hari Ini
Jutaan Orang Ingin Punya...
Jutaan Orang Ingin Punya Anak Tapi Tidak Bisa Membangun Keluarga yang Diinginkan
Laporan AMS 2025–2026...
Laporan AMS 2025–2026 AFTECH Petakan Lima Transisi Fintech Indonesia
AFTECH di IDBS 2026:...
AFTECH di IDBS 2026: Peran Fintech Makin Krusial Sokong Ekonomi Riil
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Rekomendasi
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
4 Alasan Rakyat AS Marah...
4 Alasan Rakyat AS Marah Besar atas Kematian 2 Tentara dan Kegagalan Melawan Iran
Ribuan Warga Mulai Padati...
Ribuan Warga Mulai Padati Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved