Kemendagri: Perusahaan Fintech Wajib Lindungi Data Pribadi

Minggu, 08 November 2020 - 18:53 WIB
loading...
A A A
"Ada kebocoran? Ah tidak ada. Sampai sekarang tidak ada. Ahamdulilah. Kewajiban lembaga yang bekerja sama itu, satu, dia harus menjaga dan melindungi rahasia data pribadi. Itu wajib. Yang kedua, memberi data balikan," kata Zudan saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Minggu (8/11/2020) sore.

Dua kewajiban tersebut, tutur Zudan, jelas tercantum di dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak yang telah diteken sebelumnya. Perjanjian merujuk pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. (Baca juga: Data Pribadi Pengunjung Direkam Dinilai Rentan Pelanggaran Hak Privasi )

Zudan menjelaskan, untuk data balikan harus diberikan ke Ditjen Dukcapil. Data balikan tersebut contohnya, untuk perusahaan fintech, maka perusahaan fintech memberikan data transaksinya. Misalnya si A, nasabah perusahaan tersebut pernah meminjam di perusahaan lain. Kalau untuk perusahaan leasing atau perusahaan di bursa atau sekuritas, maka memberikan data balikan berupa nomor kepesertaan Single Investor Identification (SID).

Menurut Zudan, kebocoran data pribadi warga yang menjadi konsumen atau nasabah fintech gampang sekali dilihat jika hendak mengakses website atau laman pencarian seperti Google. Di situ, kata dia, ketika mengetik kata kunci "KTP elektronik" atau "Kartu Keluarga" atau "Surat Izin Mengemudi" atau "ATM" atau "paspor" atau "ijazah", maka akan banyak sekali data tersebut bahkan jutaan.

"Nah nampaknya, pelaku itu mengambil dari sana. Dan, dulu kita pernah bongkar, kerja sama dengan Bareskrim. Jadi ada proses penegakan hukum juga yang kita lakukan. Harus, harus ada penegakan hukum. Begitu," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penting bagi Literasi,...
Penting bagi Literasi, Mahasiswa Ajak Wikipedia Ikuti Aturan Perlindungan Data di Indonesia
Mudik 2026 dan Isu Strategis...
Mudik 2026 dan Isu Strategis Terkait Kependudukan
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
MK Kabulkan Permohonan...
MK Kabulkan Permohonan tentang UU Pelindungan Data Pribadi
Pemerintah Bahas Kesepakatan...
Pemerintah Bahas Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia-Amerika Hari Ini
Jutaan Orang Ingin Punya...
Jutaan Orang Ingin Punya Anak Tapi Tidak Bisa Membangun Keluarga yang Diinginkan
Perkuat Literasi lewat...
Perkuat Literasi lewat Pojok Baca di SD Muhammadiyah Worawari dan Edukasi Keuangan Bagi Mahasiswa
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
Akuntabilitas Jadi Kunci...
Akuntabilitas Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Fintech
Rekomendasi
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Berita Terkini
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved