Kemendagri: Perusahaan Fintech Wajib Lindungi Data Pribadi

Minggu, 08 November 2020 - 18:53 WIB
loading...
A A A
Dia menambahkan, bagi perusahaan fintech yang mau bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil, maka dua syarat di atas harus dipenuhi. Syarat berikutnya yakni mengantongi izin terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekomendasi tertulis atau surat dari OJK, dan surat permohonan dengan perihal kerja sama yang ditujukan ke Dirjen Dukcapil. Setelah surat permohonan beserta lampirannya masuk atau diterima, maka Tim Teknis Ditjen Dukcapil akan melakukan verifikasi. ( )

"Setelah itu nanti dilakukan verifikasi oleh tim di Dukcapil. Ada tim. Ada tim teknis kita. Pelayanan publik kuncinya. Itu kita pegang betul. Kalau Dirjen nggak mungkin nangani seperti itu. Dirjen tinggal tanda tangani kalau sudah dibahas tim. Di tim itu ada tim hukumnya juga," katanya.

Zudan menggariskan, Ditjen Dukcapil memang ada ada perjanjian kerja sama dengan OJK. Kedua lembaga juga saling berkoordinasi. Kerja sama dan koordinasi dilakukan karena OJK merupakan lembaga yang mengawasi lembaga keuangan bank dan non bank. Seingat Zudan perjanjian kerja sama dengan OJK sudah berlangsung lebih lima tahun.

"Kita sudah mulai kerja sama tahun 2015 kira-kira. Sudah lebih lima tahun kita. Perjanjian kerja sama sudah diperpanjang juga," katanya.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2332 seconds (0.1#10.140)