Legislator PAN Sebut Perbaikan Typo UU Cipta Kerja Cacat Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membuka peluang perbaikan typo atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020) kemarin.
Menanggapi hal itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Ali Taher Parasong berpandangan, hal itu tak perlu dilakukan, karena apa yang sudah diputuskan dalam rapat paripura DPR tanggal 5 Oktober sudah final. Jika dibuka kembali, maka UU Ciptaker berpotensi cacat hukum.
"Saya kira itu tidak perlu lagi karena keputusan terakhir pada saat paripurna itulah keputusan sudah final. Kalau membuka peluang itu artinya cacat hukum omnibus law, saya kebetulan masih mengikuti, baca-baca," kata Ali kepada wartawan, Minggu (8/11/2020). ( )
Karena itu, Ali mengajak semua pihak untuk konsisten menjalankan klaster-klaster yang sudah diputuskan, serta konsisten menjalankan prosedur pembahasan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
"Dan saya kira apapun alasannya, bahwa dari sisi pembahasan dari waktu ke waktu tentang substansinya, tentang aspek filosofisnya, sosiologisnya dan yuridisnya kan sudah semua dibicarakan bersama-sama meskipun diserahkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi. Itu sudah dilakukan itu," ujar Ali.
Menurut Ali, jika ingin diperbaiki bisa lewat mekanisme uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) atau peninjauan ulang atau legislative review di DPR bersama pemerintah.
"Kalau ada kurang lebih silakan saja nanti diperbaiki, pada saat judicial review atau pada saat peninjauan ulang pada waktunya," kata anggota Komisi VIII DPR itu. ( )
Terkait opsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pengganti UU Cipta Kerja, dia menyerahkan kepada presiden karena UU ini merupakan inisiatif pemerintah dan Perppu merupakan hak presiden. Menurutnya, DPR juga tidak boleh asal menolak membahas, dan perlu alasan yang kuat untuk menolak itu.
"DPR berdasarkan undang-undang tidak boleh menolak pembahasan, kalau pun menolak silakan apa alasan penolakannya," ucapnya.
Legislator Dapil Banten III ini menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sudah dibahas sesuai dengan prosedur baku yang diatur dalam UU P3, dan hal itu sudah selesai sejak diketuk di paripurna DPR.
"Jadi bagi saya itu sudah selesai. Jadi jangan ada lagi siapa pun itu mencoba mengubah atau menyatakan itu perlu ada revisi, apapun teknisnya. Bagi saya itu sudah cacat prosedural lagi," katanya.
Menanggapi hal itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Ali Taher Parasong berpandangan, hal itu tak perlu dilakukan, karena apa yang sudah diputuskan dalam rapat paripura DPR tanggal 5 Oktober sudah final. Jika dibuka kembali, maka UU Ciptaker berpotensi cacat hukum.
"Saya kira itu tidak perlu lagi karena keputusan terakhir pada saat paripurna itulah keputusan sudah final. Kalau membuka peluang itu artinya cacat hukum omnibus law, saya kebetulan masih mengikuti, baca-baca," kata Ali kepada wartawan, Minggu (8/11/2020). ( )
Karena itu, Ali mengajak semua pihak untuk konsisten menjalankan klaster-klaster yang sudah diputuskan, serta konsisten menjalankan prosedur pembahasan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
"Dan saya kira apapun alasannya, bahwa dari sisi pembahasan dari waktu ke waktu tentang substansinya, tentang aspek filosofisnya, sosiologisnya dan yuridisnya kan sudah semua dibicarakan bersama-sama meskipun diserahkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi. Itu sudah dilakukan itu," ujar Ali.
Menurut Ali, jika ingin diperbaiki bisa lewat mekanisme uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) atau peninjauan ulang atau legislative review di DPR bersama pemerintah.
"Kalau ada kurang lebih silakan saja nanti diperbaiki, pada saat judicial review atau pada saat peninjauan ulang pada waktunya," kata anggota Komisi VIII DPR itu. ( )
Terkait opsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pengganti UU Cipta Kerja, dia menyerahkan kepada presiden karena UU ini merupakan inisiatif pemerintah dan Perppu merupakan hak presiden. Menurutnya, DPR juga tidak boleh asal menolak membahas, dan perlu alasan yang kuat untuk menolak itu.
"DPR berdasarkan undang-undang tidak boleh menolak pembahasan, kalau pun menolak silakan apa alasan penolakannya," ucapnya.
Legislator Dapil Banten III ini menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sudah dibahas sesuai dengan prosedur baku yang diatur dalam UU P3, dan hal itu sudah selesai sejak diketuk di paripurna DPR.
"Jadi bagi saya itu sudah selesai. Jadi jangan ada lagi siapa pun itu mencoba mengubah atau menyatakan itu perlu ada revisi, apapun teknisnya. Bagi saya itu sudah cacat prosedural lagi," katanya.
(abd)