Legislator PAN Sebut Perbaikan Typo UU Cipta Kerja Cacat Hukum
Minggu, 08 November 2020 - 16:07 WIB
loading...
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Ali Taher Parasong berpandangan, tak perlu perbaikan typo UU Cipta Kerja karena sudah diputuskan dalam rapat paripura DPR tanggal 5 Oktober. Jika dibuka kembali, maka UU Ciptaker berpotensi cacat hukum. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membuka peluang perbaikan typo atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020) kemarin.
Menanggapi hal itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Ali Taher Parasong berpandangan, hal itu tak perlu dilakukan, karena apa yang sudah diputuskan dalam rapat paripura DPR tanggal 5 Oktober sudah final. Jika dibuka kembali, maka UU Ciptaker berpotensi cacat hukum.
"Saya kira itu tidak perlu lagi karena keputusan terakhir pada saat paripurna itulah keputusan sudah final. Kalau membuka peluang itu artinya cacat hukum omnibus law, saya kebetulan masih mengikuti, baca-baca," kata Ali kepada wartawan, Minggu (8/11/2020). (Baca juga: Wakil Ketua Baleg DPR Nilai Typo UU Ciptaker Bisa Diperbaiki )
Karena itu, Ali mengajak semua pihak untuk konsisten menjalankan klaster-klaster yang sudah diputuskan, serta konsisten menjalankan prosedur pembahasan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
"Dan saya kira apapun alasannya, bahwa dari sisi pembahasan dari waktu ke waktu tentang substansinya, tentang aspek filosofisnya, sosiologisnya dan yuridisnya kan sudah semua dibicarakan bersama-sama meskipun diserahkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi. Itu sudah dilakukan itu," ujar Ali.
Menurut Ali, jika ingin diperbaiki bisa lewat mekanisme uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) atau peninjauan ulang atau legislative review di DPR bersama pemerintah.
"Kalau ada kurang lebih silakan saja nanti diperbaiki, pada saat judicial review atau pada saat peninjauan ulang pada waktunya," kata anggota Komisi VIII DPR itu. (Baca juga: Masih Ada Typo di Naskah UU Cipta Kerja, Ini Kata Mahfud MD )
Menanggapi hal itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Ali Taher Parasong berpandangan, hal itu tak perlu dilakukan, karena apa yang sudah diputuskan dalam rapat paripura DPR tanggal 5 Oktober sudah final. Jika dibuka kembali, maka UU Ciptaker berpotensi cacat hukum.
"Saya kira itu tidak perlu lagi karena keputusan terakhir pada saat paripurna itulah keputusan sudah final. Kalau membuka peluang itu artinya cacat hukum omnibus law, saya kebetulan masih mengikuti, baca-baca," kata Ali kepada wartawan, Minggu (8/11/2020). (Baca juga: Wakil Ketua Baleg DPR Nilai Typo UU Ciptaker Bisa Diperbaiki )
Karena itu, Ali mengajak semua pihak untuk konsisten menjalankan klaster-klaster yang sudah diputuskan, serta konsisten menjalankan prosedur pembahasan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
"Dan saya kira apapun alasannya, bahwa dari sisi pembahasan dari waktu ke waktu tentang substansinya, tentang aspek filosofisnya, sosiologisnya dan yuridisnya kan sudah semua dibicarakan bersama-sama meskipun diserahkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi. Itu sudah dilakukan itu," ujar Ali.
Menurut Ali, jika ingin diperbaiki bisa lewat mekanisme uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) atau peninjauan ulang atau legislative review di DPR bersama pemerintah.
"Kalau ada kurang lebih silakan saja nanti diperbaiki, pada saat judicial review atau pada saat peninjauan ulang pada waktunya," kata anggota Komisi VIII DPR itu. (Baca juga: Masih Ada Typo di Naskah UU Cipta Kerja, Ini Kata Mahfud MD )
Lihat Juga :