Wakil Ketua Baleg DPR Nilai Typo UU Ciptaker Bisa Diperbaiki
Kamis, 05 November 2020 - 03:20 WIB
loading...
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menilai kesalahan redaksional dalam Undang-Undang (UU) masih bisa diperbaiki walaupun telah disahkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menilai kesalahan redaksional dalam Undang-Undang (UU) masih bisa diperbaiki walaupun telah disahkan. Maka itu, masalah kesalahan redaksional dalam UU Cipta Kerja harusnya tidak perlu diributkan.
(Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Terapkan Rekayasa Perawatan)
"Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti dicontohkan dimaksud, masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah disahkan," kata Willy kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
(Baca juga: Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya)
Dia pun memberikan contoh bahwa pemerintah dan DPR pernah ada kesalahan redaksional. Namun hal tersebut masih bisa diperbaiki misalnya pada UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.
(Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Terapkan Rekayasa Perawatan)
"Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti dicontohkan dimaksud, masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah disahkan," kata Willy kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
(Baca juga: Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya)
Dia pun memberikan contoh bahwa pemerintah dan DPR pernah ada kesalahan redaksional. Namun hal tersebut masih bisa diperbaiki misalnya pada UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.
Lihat Juga :