Masih Ada Typo di Naskah UU Cipta Kerja, Ini Kata Mahfud MD

Kamis, 05 November 2020 - 18:51 WIB
loading...
Masih Ada Typo di Naskah...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan typo di UU Cipta Kerja jalurnya dibicarakan di DPR, sedangkan masalah substansi dapat melalui Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara ihwal salah ketik ( typo ) yang terjadi pada naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja . Menurutnya, kesalahan terbagi ke dalam dua kategori, yakni klerikal dan substansial.

Dia menuturkan, kesalahan yang bersifat klerikal jalurnya akan dibicarakan di DPR, sedangkan masalah substansi dapat melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Terlepas dari itu, sambung Mahfud, UU Cipta Kerja memiliki tujuan baik dan layak untuk diperbaiki.

"Kesalahan yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan, kita akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, dan lalu mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK, untuk diputuskan," kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Typo UU Ciptaker Human Error, Kemensetneg Beri Sanksi Disiplin ke Pejabatnya )

Terkait masalah substansial, masyarakat dipersilakan ke mengajukan keberatannya ke MK. Menurutnya, jika MK nanti memutuskan hal tersebut salah, tidak menutup kemungkinan juga untuk diadakan legislatif review, yaitu dilakukan perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah MK memutuskan apa yang harus diubah.

"Kalau yang substansial silakan saja itu ke MK dan kalau MK menutuskan ini salah, nanti kita akan ada legislatif review juga. Tidak menutup kemungkinan ada legislatif review," ujarnya.

Jika legislatif review benar-benar terjadi, maka langkah selanjutnya yang diambil pemerintah, kata Mahfud, membentuk tim kerja. Menurutnya, di dalam tim tersebut, nantinya berisi pihak netral, berisikan akademisi hingga tokoh masyarakat dengan tujuan aspirasi dapat tertampung dengan baik. (Baca juga: Baleg DPR Buka Peluang Perbaikan Typo UU Cipta Kerja )

"Nantinya kita membentuk tim kerja, yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah, tapi dari akademisi, tokoh masyarakat, untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari UU itu, agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, itu semua bisa terakomodasi," katanya.

Mahfud menjelaskan, diusulkan dan disahkannya UU Cipta Kerja memiliki tujuan yang baik bagi Indonesia. Karena itu, tidak menutup kemungkinan akan adanya perbaikan ke depannya.

"Yang jelas UU Cipta Kerja itu tujuannya baik, nah sebuah tujuan yang baik, pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki," katanya.

Sekadar informasi, setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan beberapa waktu lalu, di beberapa pasal UU Cipta Kerja masih ditemukan typo. Di antaranya Pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3).

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mahfud MD: Menurut Hukum,...
Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Beri Pembekalan di PDIP,...
Beri Pembekalan di PDIP, Mahfud MD Ungkap Praktik Korupsi yang Bisa Menjerat Kepala Daerah
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Mahfud MD Kritik Panduan...
Mahfud MD Kritik Panduan Makan Gratis, dari Tiga Jari hingga Bernapas di Bejana
Mahfud MD Geram Vonis...
Mahfud MD Geram Vonis Ringan Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah
Rekomendasi
Perang Tarif 2 Ekonomi...
Perang Tarif 2 Ekonomi Besar Belum Cair, Banyak Perusahaan China Masuk Pembatasan Ekspor AS
SIG Masuk Indeks IDX...
SIG Masuk Indeks IDX ESG Leaders, Satu-satunya dari Industri Bahan Bangunan
Nyeri Saat Olahraga?...
Nyeri Saat Olahraga? Jangan Diabaikan, Ini Langkah Pencegahan dari Ahli
Berita Terkini
Kemensos Tekankan Peningkatan...
Kemensos Tekankan Peningkatan Jaminan Sosial di ICSWSS 2025
Prabowo: Jika Saya Tidak...
Prabowo: Jika Saya Tidak Berhasil, Jangan Harapkan Saya Mau Maju Lagi
Prabowo Ingatkan Sejarah...
Prabowo Ingatkan Sejarah Indonesia Selalu Diadu Domba dan Dipecah Belah
Mahfud MD: Menurut Hukum,...
Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Majelis Masyayikh Susun...
Majelis Masyayikh Susun Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
Diteriaki 2 Periode,...
Diteriaki 2 Periode, Prabowo: Please Tolong Jangan Sebut Seperti Itu
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved