Peradilan Bangkit dan Produktif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan pelayanan publik hingga pemeriksaan dan persidangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) berikut lembaga peradilan di bawahnya merupakan keniscayaan di tengah pandemi Covid-19. Seluruh warga/aparatur peradilan dan para pihak terkait perkara dituntut untuk mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Tak boleh ada yang abai agar semua sehat walafiat.
Sejumlah kebijakan strategis dilakukan MA agar lembaga peradilan tetap hadir dan memberikan pelayanan optimal di tengah pandemi. Pertama, kebijakan berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 serta perubahannya hingga SEMA Nomor 9 Tahun 2020. SEMA ini pada pokoknya memuat pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru pada MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya, juga ada pengaturan untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah dengan status zona merah Covid-19. (Baca: Waspada dengan Virus Kejahilan)
Kedua, melakukan pemeriksaan secara berkala melalui rapid test maupun swab antigen kepada warga MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Ketiga, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. Satgas dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris MA Nomor 623/SEK/SK/IX/2020 tentang Satgas MA dan Standard Operational Procedural (SOP) Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keempat, menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini berlaku sejak 29 September 2020.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membeberkan, untuk perkembangan dan hasil yang dicapai atas pelaksanaan tugas Satgas Covid-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya sesuai data yang ditampilkan dalam website https://corona.mahkamahagung.go.id/. Datanya terus di-update sesuai dengan data yang masuk dari Satgas Covid-19 di Satuan Kerja (Satker) masing-masing. Satgas Covid-19 MA juga melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat berupa penyampaian laporan data-data.
“Pembentukan Satgas Covid-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya disertai aplikasi monitoring dan buku panduan melalui website informasi sebaran Covid-19 di lingkungan peradilan. Pastinya, MA menjalankan operasional, aktivitas pelayanan publik, hingga pemeriksaan dan persidangan perkara dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Andi saat berbincang dengan KORAN SINDO awal pekan ini. (Baca: Banyak Persoalan, MPR Minta Kemendikbud Evaluasi Pelaksaan PJJ)
Selain sejumlah kebijakan di atas, ada tiga upaya lainnya yang juga dilakukan MA dan badan peradilan di bawahnya agar warga lingkungan peradilan bisa bangkit dan produktif di masa pandemi Covid-19. Pertama, pimpinan MA telah melakukan pertemuan secara virtual dengan program #MARImendengar Merespon Pandemi Covid-19 pada 14 Mei 2020. Pertemuan ini dihadiri jajaran MA serta para ketua pengadilan tingkat banding, para kepala pengadilan militer utama (dilmiltama), dan para ketua pengadilan tingkat pertama.
Kedua, kebijakan MA terkait peningkatan tunjangan kinerja berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor SK KMA 210 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Ketiga, pemberian insentif bagi satker yang memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Pemberian insentif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI dengan Nomor SK KMA Nomor 13/KMA/SK/I/2020 tentang Insentif bagi Hakim dan Pegawai pada Unit Kerja yang Memperoleh Predikat WBK/WBBM di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya,” ungkap Ketua Kamar Pengawasan MA ini. (Baca juga: Kabar Baik, Pasien Sembuh Covid-19 Terus Meningkat)
Andi menuturkan, MA dan badan peradilan di bawahnya juga berupaya membantu warga/aparatur peradilan dan masyarakat sekitar peradilan yang terdampak pandemi agar bisa bangkit dan tetap produktif melalui donasi yang dikumpulkan warga MA dan badan peradilan di bawahnya. Penggalangan donasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial tertanggal 2 April 2020 perihal Penggalangan Dana Sosial dengan Program MA Peduli. Per Mei 2020, kata Andi, dana yang terkumpul sebesar Rp1.680.763.022. Kemudian donasi itu disalurkan ke warga peradilan dan masyarakat sekitar peradilan yang terdampak pandemi Covid-19.
“Bentuk bantuan yang disalurkan berupa sembako, uang, masker, dan hand sanitizer melalui program Mahkamah Agung Peduli. Ada juga penyaluran APD kepada petugas kesehatan di Mahkamah Agung dan puluhan rumah sakit di seluruh Indonesia. Juga melalui organisasi IKAHI mengirim disinfektan dan masker kepada pengurus cabang dan daerah,” ucap Andi.
Sejumlah kebijakan strategis dilakukan MA agar lembaga peradilan tetap hadir dan memberikan pelayanan optimal di tengah pandemi. Pertama, kebijakan berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 serta perubahannya hingga SEMA Nomor 9 Tahun 2020. SEMA ini pada pokoknya memuat pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru pada MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya, juga ada pengaturan untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah dengan status zona merah Covid-19. (Baca: Waspada dengan Virus Kejahilan)
Kedua, melakukan pemeriksaan secara berkala melalui rapid test maupun swab antigen kepada warga MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Ketiga, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. Satgas dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris MA Nomor 623/SEK/SK/IX/2020 tentang Satgas MA dan Standard Operational Procedural (SOP) Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keempat, menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini berlaku sejak 29 September 2020.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membeberkan, untuk perkembangan dan hasil yang dicapai atas pelaksanaan tugas Satgas Covid-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya sesuai data yang ditampilkan dalam website https://corona.mahkamahagung.go.id/. Datanya terus di-update sesuai dengan data yang masuk dari Satgas Covid-19 di Satuan Kerja (Satker) masing-masing. Satgas Covid-19 MA juga melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat berupa penyampaian laporan data-data.
“Pembentukan Satgas Covid-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya disertai aplikasi monitoring dan buku panduan melalui website informasi sebaran Covid-19 di lingkungan peradilan. Pastinya, MA menjalankan operasional, aktivitas pelayanan publik, hingga pemeriksaan dan persidangan perkara dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Andi saat berbincang dengan KORAN SINDO awal pekan ini. (Baca: Banyak Persoalan, MPR Minta Kemendikbud Evaluasi Pelaksaan PJJ)
Selain sejumlah kebijakan di atas, ada tiga upaya lainnya yang juga dilakukan MA dan badan peradilan di bawahnya agar warga lingkungan peradilan bisa bangkit dan produktif di masa pandemi Covid-19. Pertama, pimpinan MA telah melakukan pertemuan secara virtual dengan program #MARImendengar Merespon Pandemi Covid-19 pada 14 Mei 2020. Pertemuan ini dihadiri jajaran MA serta para ketua pengadilan tingkat banding, para kepala pengadilan militer utama (dilmiltama), dan para ketua pengadilan tingkat pertama.
Kedua, kebijakan MA terkait peningkatan tunjangan kinerja berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor SK KMA 210 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Ketiga, pemberian insentif bagi satker yang memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Pemberian insentif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI dengan Nomor SK KMA Nomor 13/KMA/SK/I/2020 tentang Insentif bagi Hakim dan Pegawai pada Unit Kerja yang Memperoleh Predikat WBK/WBBM di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya,” ungkap Ketua Kamar Pengawasan MA ini. (Baca juga: Kabar Baik, Pasien Sembuh Covid-19 Terus Meningkat)
Andi menuturkan, MA dan badan peradilan di bawahnya juga berupaya membantu warga/aparatur peradilan dan masyarakat sekitar peradilan yang terdampak pandemi agar bisa bangkit dan tetap produktif melalui donasi yang dikumpulkan warga MA dan badan peradilan di bawahnya. Penggalangan donasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial tertanggal 2 April 2020 perihal Penggalangan Dana Sosial dengan Program MA Peduli. Per Mei 2020, kata Andi, dana yang terkumpul sebesar Rp1.680.763.022. Kemudian donasi itu disalurkan ke warga peradilan dan masyarakat sekitar peradilan yang terdampak pandemi Covid-19.
“Bentuk bantuan yang disalurkan berupa sembako, uang, masker, dan hand sanitizer melalui program Mahkamah Agung Peduli. Ada juga penyaluran APD kepada petugas kesehatan di Mahkamah Agung dan puluhan rumah sakit di seluruh Indonesia. Juga melalui organisasi IKAHI mengirim disinfektan dan masker kepada pengurus cabang dan daerah,” ucap Andi.