Diperiksa Bareskrim Terkait Gus Nur, Ini Penjelasan Refly Harun

Selasa, 03 November 2020 - 21:46 WIB
loading...
Diperiksa Bareskrim...
Ahli hukum tata negara, Refly Harun telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Refly Harun telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Refly diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Refly mengatakan, dalam pemeriksaan itu dirinya ditanyai sebanyak 16 pertanyaan seputar identitas dan juga terkait pembuatan video bersama Gus Nur. "Ada 16 pertanyaaan. Intinya menanyakan pembuatan video," kata Refly saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/11/2020).

Refly tidak menjelaskan secara lugas apakah dalam pemeriksaan itu dirinya ditanya seputar sesi tanya jawabnya dengan Gus Nur saat membuat video atau hanya sekadar pembuatan video semata. Namun dia memastikan video tersebut dibuat secara spontan.

"Ya intinya saya menjelaskan dalam kolaborasi itu kita tidak ada agenda setting kan, jadi spontan saja. Kalau kolaborasi, saya bertanya anda menjawab, anda bertanya saya menjawab," ujarnya. ( )

Ketika ditanya mengenai apakah dirinya ditanya secara spesifik mengenai ujaran kebencian dalam video tersebut, Refly mengatakan hal itu masih dalam proses penyidikan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada petugas kepolsian.

"Yang saya ingin katakan soal ujaran kebencian soal pengaduan sedang disidik, kitakan ada azas praduga tidak bersalah juga dong. Nah intinya adalah pertanyaan saya umum. Kenapa dia orang NU mengkritik NU, itu aja," tandasnya.

Seperti diketahui pemanggilan Refly Harun berkaitan dengan wawancaranya dengan Gus Nur yang kemudian diunggah ke kanal YouTube pribadinya. Video belakangan mendapat sorotan dari NU. (Baca juga: Refly Harun: Akan Dahsyat Kalau Gatot dan Anies Dipersatukan sebagai Simbol Perlawanan...)

Gus Nur sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada 24 Oktober lalu. Penahanan itu dilakukan setelah dirinya dilaporkan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim pada 21 Oktober 2020.

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)