Refly Harun Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur
Selasa, 03 November 2020 - 12:09 WIB
loading...
Refly Harun. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur ke Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam pemeriksaan ini, Refly diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gus Nur . Pasalnya, ucapan Gus Nur tersebut ada dalam video tanya jawab bersama Refly yang diunggah dalam akun YouTube-nya.
Saat dimintai komentar sebelum menjalani pemeriksaan, Refly meminta agar tidak langsung menyimpulkan bahwa konten yang dibuat bersama Gus Nur pasti bersalah. Sebab, hal tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh men-judgement ya, konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," kata Refly di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).
(Baca juga: Kasus Gus Nur Harus Jadi Pembelajaran Semua Pihak ).
Ia mengatakan, pembuatan konten YouTube tersebut bermula dari ajakan Gus Nur yang mengajak dirinya untuk melakukan kolaborasi pada 12 Oktober 2020. Refly kemudian mengiyakan ajakan tersebut lantaran kolaborasi menurutnya merupakan hal yang biasa.
"Dan kalau kita lihat interview-nya kan tidak hanya bicara soal yang hanya dipermasalahkan, tapi bicara hal yang banyak sekali dan metodanya adalah dia bertanya dulu lalu kemudian saya bertanya," ujar Refly .
Dalam pemeriksaan ini, Refly diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gus Nur . Pasalnya, ucapan Gus Nur tersebut ada dalam video tanya jawab bersama Refly yang diunggah dalam akun YouTube-nya.
Saat dimintai komentar sebelum menjalani pemeriksaan, Refly meminta agar tidak langsung menyimpulkan bahwa konten yang dibuat bersama Gus Nur pasti bersalah. Sebab, hal tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh men-judgement ya, konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," kata Refly di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).
(Baca juga: Kasus Gus Nur Harus Jadi Pembelajaran Semua Pihak ).
Ia mengatakan, pembuatan konten YouTube tersebut bermula dari ajakan Gus Nur yang mengajak dirinya untuk melakukan kolaborasi pada 12 Oktober 2020. Refly kemudian mengiyakan ajakan tersebut lantaran kolaborasi menurutnya merupakan hal yang biasa.
"Dan kalau kita lihat interview-nya kan tidak hanya bicara soal yang hanya dipermasalahkan, tapi bicara hal yang banyak sekali dan metodanya adalah dia bertanya dulu lalu kemudian saya bertanya," ujar Refly .
Lihat Juga :