Tanggapan PSHK soal Polemik Typo UU Cipta Kerja
Selasa, 03 November 2020 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Namun, dia menambahkan, dalam sejarah MK, belum ada pengujian formil berhasil, tapi bukan berarti publik tidak akan mengajukan uji formil. Dan UU Cipta Kerja ini merupakan kesempatan untuk melakukan uji formil, karena sejak awal sudah cacat formil.
Allan melihat, sudah ada tiga pemohon yang mengajukan ke MK berdasarkan informasi di laman resmi MK. Dan mereka semua mengajukan uji formil dan uji materi, sehingga saat uji formil ditolak, bisa langsung dilanjutkan pemeriksaan ke uji materi.
(Baca: Typo Setelah Diteken Presiden Melengkapi Cacat UU Cipta Kerja Sejak Awal)
Dia pun menegaskan, pada dasarnya tidak ada alasan MK untuk membatalkan uji formil, karena ada beberapa alasan kuat. Pertama, sejak UU Ciptaker itu disahkan, publik tidak bisa mengakses, baik naskah akademik maupun rancangan peraturannya. Padahal seharusnya, setelah disahkan publik sudah bisa mengakses. Kedua, DPR dan pemerintah terlihat gagap sekali dalam menjelaskan kepada publik mengenai perubahan halaman dan mana draf yang benar.
Ketiga, sambungnya, pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu melakukan perubahan pasal bahkan menghapusnya di tengah jalan. Padahal, UU yang sudah disahkan tidak boleh diubah baik kata, kalimat, frasa ataupun titik koma sekalipun.
Allan melihat, sudah ada tiga pemohon yang mengajukan ke MK berdasarkan informasi di laman resmi MK. Dan mereka semua mengajukan uji formil dan uji materi, sehingga saat uji formil ditolak, bisa langsung dilanjutkan pemeriksaan ke uji materi.
(Baca: Typo Setelah Diteken Presiden Melengkapi Cacat UU Cipta Kerja Sejak Awal)
Dia pun menegaskan, pada dasarnya tidak ada alasan MK untuk membatalkan uji formil, karena ada beberapa alasan kuat. Pertama, sejak UU Ciptaker itu disahkan, publik tidak bisa mengakses, baik naskah akademik maupun rancangan peraturannya. Padahal seharusnya, setelah disahkan publik sudah bisa mengakses. Kedua, DPR dan pemerintah terlihat gagap sekali dalam menjelaskan kepada publik mengenai perubahan halaman dan mana draf yang benar.
Ketiga, sambungnya, pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu melakukan perubahan pasal bahkan menghapusnya di tengah jalan. Padahal, UU yang sudah disahkan tidak boleh diubah baik kata, kalimat, frasa ataupun titik koma sekalipun.
(muh)
Lihat Juga :