Tanggapan PSHK soal Polemik Typo UU Cipta Kerja

Selasa, 03 November 2020 - 20:29 WIB
loading...
Tanggapan PSHK soal...
Direktur PSHK UII Allan Fatchan Gani menyatakan MK sebenarnya tak punya alasan untuk menolak uji formil UU Cipta Kerja karena ada beberapa alasan yang kuat, salah satunya masih dilakukannya perubahan setelah disahkan. Foto/ilustrasi.SNDOnews
A A A
JAKARTA - Perubahan jumlah halaman, substansi dan juga typo dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi perbincangan luas.

Menanggapi itu, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani mengatakan bisa dilakukan uji formil terhadap UU tersebut.

“Ada upaya yang dilakukan adalah uji formil dan materiil. Uji formil, proses pembentukan apakah sudah sesuai tahapan dan prosedur Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 11 tahun 2012/UU PPP),” kata Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani saat dihubungi SINDO Media, Selasa (3/11/2020).

(Baca: Cacat Formil, Ketentuan Pidana UU Cipta Kerja Tak Bisa Dieksekusi)

Allan menjelaskan, untuk uji formil jika terbukti bermasalah dan dikabulkan oleh MK, konsekuensinya keseluruhan UU Cipta Kerja batal demi hukum tanpa harus melihat substansinya kembali. Lain halnya dengan uji materi, hanya pasal, ayat atau frasa saja yang dihapus atau diubah jika gugatan diterima.

Namun, dia menambahkan, dalam sejarah MK, belum ada pengujian formil berhasil, tapi bukan berarti publik tidak akan mengajukan uji formil. Dan UU Cipta Kerja ini merupakan kesempatan untuk melakukan uji formil, karena sejak awal sudah cacat formil.

Allan melihat, sudah ada tiga pemohon yang mengajukan ke MK berdasarkan informasi di laman resmi MK. Dan mereka semua mengajukan uji formil dan uji materi, sehingga saat uji formil ditolak, bisa langsung dilanjutkan pemeriksaan ke uji materi.

(Baca: Typo Setelah Diteken Presiden Melengkapi Cacat UU Cipta Kerja Sejak Awal)

Dia pun menegaskan, pada dasarnya tidak ada alasan MK untuk membatalkan uji formil, karena ada beberapa alasan kuat. Pertama, sejak UU Ciptaker itu disahkan, publik tidak bisa mengakses, baik naskah akademik maupun rancangan peraturannya. Padahal seharusnya, setelah disahkan publik sudah bisa mengakses. Kedua, DPR dan pemerintah terlihat gagap sekali dalam menjelaskan kepada publik mengenai perubahan halaman dan mana draf yang benar.

Ketiga, sambungnya, pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu melakukan perubahan pasal bahkan menghapusnya di tengah jalan. Padahal, UU yang sudah disahkan tidak boleh diubah baik kata, kalimat, frasa ataupun titik koma sekalipun.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Pembuktian Irish Bella...
Pembuktian Irish Bella jadi Produser di Film Horor Dosa, Tayang 11 Juni
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Berita Terkini
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved