Tanggapan PSHK soal Polemik Typo UU Cipta Kerja
Selasa, 03 November 2020 - 20:29 WIB
loading...
Direktur PSHK UII Allan Fatchan Gani menyatakan MK sebenarnya tak punya alasan untuk menolak uji formil UU Cipta Kerja karena ada beberapa alasan yang kuat, salah satunya masih dilakukannya perubahan setelah disahkan. Foto/ilustrasi.SNDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perubahan jumlah halaman, substansi dan juga typo dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi perbincangan luas.
Menanggapi itu, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani mengatakan bisa dilakukan uji formil terhadap UU tersebut.
“Ada upaya yang dilakukan adalah uji formil dan materiil. Uji formil, proses pembentukan apakah sudah sesuai tahapan dan prosedur Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 11 tahun 2012/UU PPP),” kata Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani saat dihubungi SINDO Media, Selasa (3/11/2020).
(Baca: Cacat Formil, Ketentuan Pidana UU Cipta Kerja Tak Bisa Dieksekusi)
Allan menjelaskan, untuk uji formil jika terbukti bermasalah dan dikabulkan oleh MK, konsekuensinya keseluruhan UU Cipta Kerja batal demi hukum tanpa harus melihat substansinya kembali. Lain halnya dengan uji materi, hanya pasal, ayat atau frasa saja yang dihapus atau diubah jika gugatan diterima.
Menanggapi itu, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani mengatakan bisa dilakukan uji formil terhadap UU tersebut.
“Ada upaya yang dilakukan adalah uji formil dan materiil. Uji formil, proses pembentukan apakah sudah sesuai tahapan dan prosedur Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 11 tahun 2012/UU PPP),” kata Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani saat dihubungi SINDO Media, Selasa (3/11/2020).
(Baca: Cacat Formil, Ketentuan Pidana UU Cipta Kerja Tak Bisa Dieksekusi)
Allan menjelaskan, untuk uji formil jika terbukti bermasalah dan dikabulkan oleh MK, konsekuensinya keseluruhan UU Cipta Kerja batal demi hukum tanpa harus melihat substansinya kembali. Lain halnya dengan uji materi, hanya pasal, ayat atau frasa saja yang dihapus atau diubah jika gugatan diterima.
Lihat Juga :