Tanggapan PSHK soal Polemik Typo UU Cipta Kerja

Selasa, 03 November 2020 - 20:29 WIB
loading...
Tanggapan PSHK soal...
Direktur PSHK UII Allan Fatchan Gani menyatakan MK sebenarnya tak punya alasan untuk menolak uji formil UU Cipta Kerja karena ada beberapa alasan yang kuat, salah satunya masih dilakukannya perubahan setelah disahkan. Foto/ilustrasi.SNDOnews
A A A
JAKARTA - Perubahan jumlah halaman, substansi dan juga typo dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi perbincangan luas.

Menanggapi itu, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani mengatakan bisa dilakukan uji formil terhadap UU tersebut.

“Ada upaya yang dilakukan adalah uji formil dan materiil. Uji formil, proses pembentukan apakah sudah sesuai tahapan dan prosedur Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 11 tahun 2012/UU PPP),” kata Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani saat dihubungi SINDO Media, Selasa (3/11/2020).

(Baca: Cacat Formil, Ketentuan Pidana UU Cipta Kerja Tak Bisa Dieksekusi)

Allan menjelaskan, untuk uji formil jika terbukti bermasalah dan dikabulkan oleh MK, konsekuensinya keseluruhan UU Cipta Kerja batal demi hukum tanpa harus melihat substansinya kembali. Lain halnya dengan uji materi, hanya pasal, ayat atau frasa saja yang dihapus atau diubah jika gugatan diterima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Liburan Pertama Alyssa...
Liburan Pertama Alyssa Daguise Bareng Baby Soleil ke Bali, Potretnya Bikin Gemas
Microdrama AI Second...
Microdrama AI Second Crown Tayang di V+Short, Drama Kerajaan yang Bikin Nagih
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved