Typo Setelah Diteken Presiden Melengkapi Cacat UU Cipta Kerja Sejak Awal

Selasa, 03 November 2020 - 16:11 WIB
loading...
Typo Setelah Diteken...
Direktur PSHK UII Allan Fatchan Gani mengungkapkan MK mesti jeli melihat UU Cipta Kerja bisa mengabulkan uji formil yang mungkin diajukan sejumlah pihak. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA -
Perubahan jumlah halaman, substansi materi hingga ditemukannya banyak salah tulis alias typo bahkan setelah diteken presiden dan masuk lembaran negara melengkapi kontroversi UU Cipta Kerja .

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) , Allan Fatchan Gani mengatakan, alasan pemerintah dan DPR bahwa perubahan halaman itu akibat legal drafting itu merupakan hal yang mengada-ada, karena semua sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

(Baca: Typo dan Konten Hilang UU Ciptaker Dinilai 'Sengaja' agar Fokusnya ke Sana)

“Soal formatting yang disampaikan Kemenko Perekonomian dan Menteri Sekretaris Negara. Sudah jelas, kalau naskah RUU itu pakai bookman oldstyle sebagaimana diatur dalam UU 11/2012. Salah font dan sebagainya alasan mengada-ada. Di Indonesia, dalam proses legislasi tidak boleh kemudian UU yang selesai dibahas dan disahkan, baik kata, frasa, pasal, ayat, titik atau koma,” kata Allan kepada SINDO Media, Selasa (3/11/2020).

Menurut Allan, kalau kemudian ada perubahan, itu tidak sesuai dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Jadi, kalau Mahkamah Konstitusi (MK) cermat dalam melihat uji materi UU ini, sangat mungkin dilakukan uji formil dan dikabulkan. Karena, selain Pasal 6 Bab III UU Cipta Kerja, setelah ditelusuri, banyak juga kesalahan pengetikan dalam UU tersebut.

(Baca: Ada Typo di UU Cipta Kerja, Ini Langkah yang Bisa Diambil)

“Secara formil, proses pembentukan omnibus law sudah cacat sejak awal, tidak disusun berdasarkan kaidah penyusunan yang baik. Presiden mengatakan masyarakat baca dulu, ini terbukti presiden nggak baca draf itu di Pasal 5 atau typo dan lain sebagainya,” bebernya.

“Begitu juga secara materiil yang selama ini diungkapkan banyak pihak,” imbuhnya.

Kemudian, Allan menambahkan, temuan banyaknya kesalahan dalam UU Ciptaker ini bukti nyata bahwa UU ini dibahas secara ugal-ugalan. “Proses pembentukan omnibus law yang setelah diteken banyak temuan kesalahan, membuktikan omnibus law ugal-ugalan dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Sebagian Gugatan Ciptaker...
Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja
Hari Ini MK Bacakan...
Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Turun ke Jalan
Besok, 20.000 Buruh...
Besok, 20.000 Buruh Kawal Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Rekomendasi
Hasil Liga Futsal Profesional...
Hasil Liga Futsal Profesional 2025: Unggul FC Gulung Kuda Laut Nusantara 4-3
Sinopsis Layar Drama...
Sinopsis Layar Drama Indonesia Kau Ditakdirkan Untukku Eps 37: Terbawa Arus Sungai, Alya Berjuang Temui Devan
Sinopsis Layar Drama...
Sinopsis Layar Drama Indonesia Mencintaimu Sekali Lagi Eps 149: Fase Ngidam Arini Uji Kesabaran Lingga
Berita Terkini
4 Pati TNI Angkatan...
4 Pati TNI Angkatan Udara Pensiun, Nomor 2 Lulusan AAU 1988
Menkes Budi Gunadi Sadikin...
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dinilai Layak Diganti
Mahfud MD Blak-blakan...
Mahfud MD Blak-blakan Tak Mau Gugat Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Menkes Akan Fasilitasi...
Menkes Akan Fasilitasi Siti Fadilah dengan Epidemiolog Bahas Vaksin TBC Bill Gates
Prabowo Berangkat ke...
Prabowo Berangkat ke Thailand, Bakal Bertemu Raja Maha Vajiralongkorn
Prabowo Tahu Ada Penegak...
Prabowo Tahu Ada Penegak Hukum Diancam hingga Dibuntuti
Infografis
Makam Firaun Misterius...
Makam Firaun Misterius Ditemukan setelah 3.600 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved