Typo Setelah Diteken Presiden Melengkapi Cacat UU Cipta Kerja Sejak Awal

Selasa, 03 November 2020 - 16:11 WIB
loading...
Typo Setelah Diteken...
Direktur PSHK UII Allan Fatchan Gani mengungkapkan MK mesti jeli melihat UU Cipta Kerja bisa mengabulkan uji formil yang mungkin diajukan sejumlah pihak. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA -
Perubahan jumlah halaman, substansi materi hingga ditemukannya banyak salah tulis alias typo bahkan setelah diteken presiden dan masuk lembaran negara melengkapi kontroversi UU Cipta Kerja .

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) , Allan Fatchan Gani mengatakan, alasan pemerintah dan DPR bahwa perubahan halaman itu akibat legal drafting itu merupakan hal yang mengada-ada, karena semua sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

(Baca: Typo dan Konten Hilang UU Ciptaker Dinilai 'Sengaja' agar Fokusnya ke Sana)

“Soal formatting yang disampaikan Kemenko Perekonomian dan Menteri Sekretaris Negara. Sudah jelas, kalau naskah RUU itu pakai bookman oldstyle sebagaimana diatur dalam UU 11/2012. Salah font dan sebagainya alasan mengada-ada. Di Indonesia, dalam proses legislasi tidak boleh kemudian UU yang selesai dibahas dan disahkan, baik kata, frasa, pasal, ayat, titik atau koma,” kata Allan kepada SINDO Media, Selasa (3/11/2020).

Menurut Allan, kalau kemudian ada perubahan, itu tidak sesuai dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Jadi, kalau Mahkamah Konstitusi (MK) cermat dalam melihat uji materi UU ini, sangat mungkin dilakukan uji formil dan dikabulkan. Karena, selain Pasal 6 Bab III UU Cipta Kerja, setelah ditelusuri, banyak juga kesalahan pengetikan dalam UU tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Dorong Edukasi Zero...
Dorong Edukasi Zero Waste, GreenSkill ID Dukung Lintas Lingkungan 2025 UII
Kolaborasi Vinilon Group...
Kolaborasi Vinilon Group dan UII Hadirkan Akses Air Bersih di Kulonprogo
Rekomendasi
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved