Gugatan Sudah Masuk Pengadilan, Ilham Bintang Dapat Dukungan
loading...

Wartawan senior Ilham Bintang menggugat perdata ganti rugi PT Indosat Ooredoo, Tbk dan PT Commonwealth Bank. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/20) siang telah resmi menerima berkas gugatan perdata ganti rugi Rp100 miliar yang diajukan wartawan senior Ilham Bintang terhadap dua korporasi PT Indosat Ooredoo, Tbk dan PT Commonwealth Bank.
Berkas gugatan itu diajukan, Selasa lalu 26 Oktober 2020 oleh Tim Pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm.
Dalam surat gugatan, enam pengacara terdiri atas Wina Armada Sukardi, Gabriel Mahal, Purwaning Januar, Andi Ramadhan Nai, Muchlas Handoko, dan Andy Ashadi menggugat perusahaan selular PT Indosat sebagai (Tergugat I), dan Commonwealth Bank sebagai (Tergugat II) telah sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menyebabkan kerugian material dan imaterial pada Penggugat.
Tergugat I digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai penggugat, tidak sesuai dengan mekanisme dan SOP (standar oprating prosedur) penggantian kartu yang digariskan sendiri oleh PT Indosat Ooredoo. Akibatnya, HP Penggugat bisa dipakai orang lain yang kemudian mengetahui semua rekening bank Penggugat. Lalu, penjahat telah menggondol uang Penggugat.
Sedangkan tergugat kedua telah melakukan perbuatan mentransfer uang Penggugat yang dititipkan di Commonwealth Bank ke 94 rekening. Ini mengakibatkan raibnya uang Penggugat dalam rekening dolar Australia sebesar AUS $25.263 dan dalam rupiah sebesar Rp16.762.681.(Baca juga: Ilham Bintang Gugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank Rp100 Miliar )
Selain kerugian materil, penggugat selaku tokoh pers dan juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat yang seyogianya ingin berlibur dengan 14 anggota keluargannya ke Australia, kehilangan kesempatan berharga yang sulit untuk bisa dilakukan lagi.
Untuk itu, melalui tim pengacaranya Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi secara tangggung renteng masing-masing sebesar Rp100 miliar kepada Tergugat I dan Tergugat II.
Berkas gugatan itu diajukan, Selasa lalu 26 Oktober 2020 oleh Tim Pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm.
Dalam surat gugatan, enam pengacara terdiri atas Wina Armada Sukardi, Gabriel Mahal, Purwaning Januar, Andi Ramadhan Nai, Muchlas Handoko, dan Andy Ashadi menggugat perusahaan selular PT Indosat sebagai (Tergugat I), dan Commonwealth Bank sebagai (Tergugat II) telah sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menyebabkan kerugian material dan imaterial pada Penggugat.
Tergugat I digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai penggugat, tidak sesuai dengan mekanisme dan SOP (standar oprating prosedur) penggantian kartu yang digariskan sendiri oleh PT Indosat Ooredoo. Akibatnya, HP Penggugat bisa dipakai orang lain yang kemudian mengetahui semua rekening bank Penggugat. Lalu, penjahat telah menggondol uang Penggugat.
Sedangkan tergugat kedua telah melakukan perbuatan mentransfer uang Penggugat yang dititipkan di Commonwealth Bank ke 94 rekening. Ini mengakibatkan raibnya uang Penggugat dalam rekening dolar Australia sebesar AUS $25.263 dan dalam rupiah sebesar Rp16.762.681.(Baca juga: Ilham Bintang Gugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank Rp100 Miliar )
Selain kerugian materil, penggugat selaku tokoh pers dan juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat yang seyogianya ingin berlibur dengan 14 anggota keluargannya ke Australia, kehilangan kesempatan berharga yang sulit untuk bisa dilakukan lagi.
Untuk itu, melalui tim pengacaranya Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi secara tangggung renteng masing-masing sebesar Rp100 miliar kepada Tergugat I dan Tergugat II.
Lihat Juga :