Gugatan Sudah Masuk Pengadilan, Ilham Bintang Dapat Dukungan
Senin, 02 November 2020 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
“Kami menggugat bukan semata-mata urusan materil. Tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus ini. Kami ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial, " kata Andy Ramadhan Nai, mewakili Tim Pengacara RIH and Partners dalam keteranga tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (2/11/2020).
Dia menegaskan, tim pengacara dan penggugat telah bersepakat ingin kasus ini jangan dibiarkan sebagai kasus kriminal belaka, melainkan harus diseriusi semua pihak agar nantinya berefek penjeraan terutama bagi korporasi yang sudah mendapat banyak keuntungan material dari para konsumen telepon selular dan para nasabah bank.
"Kalau dibiarkan mereka akan lebih dapat semena-mena, sementara masyarakat tidak terlindungi. Lewat proses hukum ini kami percaya akan memberikan pelajaran berharga kepada operator dan bank sekaligus menjaga hak-hak masyatakat, ” tutur Andy Ramadhan Nai.
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Azwar Siri menegaskan LPPKI sepenuhnya mendukung langkah Ilham Bintang mengugat perdata korporasi besar Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.
"Selama ini cukup sering kita dengar keluhan konsumen yang dirugikan karena uangnya di bank dibobol orang melalui peretasan HP-nya," kata Azwar Siri.(Baca juga: Pembobolan Data Pribadi Marak, Hukum Harus Tingkatkan Efek Jera )
Tapi setelah pelaku pembobolan dihukum, kata dia, perusahaan yang menjual jasa komumikasi selular dan jasa keuangan/bank, sama sekali tidak tersentuh hukum.
"Nah, baru kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata. Bagus itu. Agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa," ujar Azwar Siri.
Dia menegaskan, tim pengacara dan penggugat telah bersepakat ingin kasus ini jangan dibiarkan sebagai kasus kriminal belaka, melainkan harus diseriusi semua pihak agar nantinya berefek penjeraan terutama bagi korporasi yang sudah mendapat banyak keuntungan material dari para konsumen telepon selular dan para nasabah bank.
"Kalau dibiarkan mereka akan lebih dapat semena-mena, sementara masyarakat tidak terlindungi. Lewat proses hukum ini kami percaya akan memberikan pelajaran berharga kepada operator dan bank sekaligus menjaga hak-hak masyatakat, ” tutur Andy Ramadhan Nai.
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Azwar Siri menegaskan LPPKI sepenuhnya mendukung langkah Ilham Bintang mengugat perdata korporasi besar Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.
"Selama ini cukup sering kita dengar keluhan konsumen yang dirugikan karena uangnya di bank dibobol orang melalui peretasan HP-nya," kata Azwar Siri.(Baca juga: Pembobolan Data Pribadi Marak, Hukum Harus Tingkatkan Efek Jera )
Tapi setelah pelaku pembobolan dihukum, kata dia, perusahaan yang menjual jasa komumikasi selular dan jasa keuangan/bank, sama sekali tidak tersentuh hukum.
"Nah, baru kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata. Bagus itu. Agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa," ujar Azwar Siri.
Lihat Juga :