Ilham Bintang Gugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank Rp100 Miliar

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 22:23 WIB
loading...
Ilham Bintang Gugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank Rp100 Miliar
Wartawan senior, Ilham Bintang memutuskan segera memasukkan gugatan perdata terhadap dua dua korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas dibajaknya SIM telepon selularnya dan dibobolnya rekening banknya. FOTO/DOK.PRIBADI
A A A
JAKARTA - Wartawan senior, Ilham Bintang memutuskan segera memasukkan gugatan perdata terhadap dua korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas dibajaknya SIM telepon selularnya dan dibobolnya rekening banknya. Kedua korporasi itu adalah perusahaan selular PT Indosat Ooredoo , berkantor di Jalan Merdeka Barat no 21, Jakarta Pusat, dan bank asing Commonwealth Bank , berkantor di Gedung WTC lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24-31. Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugian inmateriil, sebesar Rp100 miliar kepada kedua perusahaan tersebut.

Dalam pengajuan gugatan itu, Ilham dibantu tim pengacara yang terdiri dari Wina Armada SH; DR Purwaning; Gabril Mahal SH; dan Ryan Dwianto SH. Menurut rencana gugatan perdata itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).

"Sejak awal kasus pembajakan HP Indosat dan dikurasnya uang tabungan saya di Commonwealth Bank, masuk pengadilan, saya sudah merasakan kejanggalan hukum. Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharusnya bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili," kata Ilham Bintang, Sabtu (24/10/20) sore, usai berdiskusi dengan tim pengacaranya. ( )

Diskusi di rumah Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu digelar setelah mereka menerima kabar bahwa sindikat pembobolan bank Ilham Bintang, Rabu lalu (21/10/20) telah divonis bersalah oleh majelis hakim di PN Jakarta Barat. Anggota sindikat dijatuhi hukuman bervariasi dari 2 hingga 4 tahun penjara.

Ilham mengaku menghormati keputusan majelis hakim. Namun, dia menilai vonis itu tidak akan berdampak kuat pada penjeraan provider kartu ponsel dan perbankan untuk menjamin rahasia privasi publik serta simpanannya di bank. Masyarakat sudah lama resah akibat seringnya kasus pembajakan nomor SIM HP dan berlanjut pembobolan uang tabungan nasabah bank di pelbagai kota. Bahkan, setelah kasusnya ditangani pihak berwajib, korban kejahatan simcard dan perbankan terus berjatuhan.

"Semula saya berharap, kasus saya akan menjadi momentum pemungkas bagi dibangunnya sistem pengamanan yang lebih ketat terhadap rahasia privasi identitas publik yang dilayani korporasi besar yang sudah meraup keuntungan besar dari konsumennya. Tapi, setelah di pengadilan, wakil korporasi besar tidak diadili dan seperti terkesan tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian nasabah mereka. Itu saya rasa sangat tidak adil. Makanya bersama tim pengacara, kami bertekad men-challenge kejanggalan itu," ujar wartawan senior yang dikenal sebagai pelopor jurnalisme infotainment itu. ( )

Kasus dibajaknya HP dan dikurasnya tabungan Ilham Bintang sebesar AUD25.263 dan tabungan Rp16 juta terjadi awal Januari 2020. Beberapa hari setelah Ilham Bintang bersama 14 anggota keluarganya berlibur akhir tahun ke Australia sekaligus menjenguk putri bungsu keluarga itu yang sedang studi di Melbourne.

Di awal perjalanan, lham sempat mengalami gangguan akses dengan HP-nya selama beberapa hari. Belakangan, dia sangat kaget, ketika akan mengambil uang tabungannya di Comonwealth Bank via ATM, dana tabungannya ternyata sudah dikuras habis oleh orang tidak dikenal melalui 94 kali penarikan/tranksaksi. Ayah empat anak itu kemudian mengadukan kasus pembobolan bank di kantor Commonwealth Bank setempat. Dan terpaksa mengakhiri jadwal liburan keluarga di Australia.

Setiba di Tanah Air, pendiri group media Cek & Ricek yang aktif menulis itu, bergerak cepat. Melaporkan kasus itu sambil mengekspos kasus pahit yang menimpa dia dan keluarganya di FB-nya. Tulisan itu kemudian ramai dikutip media arus utama. Maka sontak kasus tersebut mendapat perhatian besar. Polisi bertindak cepat dan berhasil membongkar jaringan sindikat di belakangnya.

Berkat kerja keras polisi dan jaksa, kasus tindak pidana pembobolan tabungan bank itu segera bisa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Setelah menjalani beberapa kali sidang selama kurang lebih 4 bulan, majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonisnya, Rabu pekan lalu.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1883 seconds (0.1#10.140)