Gugatan Sudah Masuk Pengadilan, Ilham Bintang Dapat Dukungan
Senin, 02 November 2020 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
LPPKI, katanya, selalu berupaya agar semua pihak terutama perusahaan penjual jasa selular dan jasa perbankan ke depan, lebih memperhatikan perlindungan hak konsumen seperti diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain lembaga konsumen, kalangan advokat juga menyambut antusias langkah gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa selular.
"Kasus ini sangat menarik untuk dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. Episode Baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait E-transaction," tutur Dody Hasmaddin, Legal Counsellor dari kantor Hasmaddin and Co di Jakarta.
Dody menambahkan, bukan hanya tentang perlindungan hukum atas kerahasian data konsumen atau nasabah saja. Melainkan, juga akan menjadi sorotan atas maraknya pelanggaran dan penyalahgunaan prinsip kehati-hatian yang menjadi kata kunci atas pelayanan jasa perbankan terutama e-transaction.
"Menurut saya pribadi, harus ada pengembalian kerugian immateril secara maksimal oleh korporasi. Ini agar dapat menjadi efek jera atas apa yang telah terjadi. Apalagi dua perusahaan pelat asing ini, korporasi besar dan seharusnya menjadi role model dalam pelayanan jasa yang profesional dan mumpuni," tandas Dody Hasmaddin.
Selain lembaga konsumen, kalangan advokat juga menyambut antusias langkah gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa selular.
"Kasus ini sangat menarik untuk dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. Episode Baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait E-transaction," tutur Dody Hasmaddin, Legal Counsellor dari kantor Hasmaddin and Co di Jakarta.
Dody menambahkan, bukan hanya tentang perlindungan hukum atas kerahasian data konsumen atau nasabah saja. Melainkan, juga akan menjadi sorotan atas maraknya pelanggaran dan penyalahgunaan prinsip kehati-hatian yang menjadi kata kunci atas pelayanan jasa perbankan terutama e-transaction.
"Menurut saya pribadi, harus ada pengembalian kerugian immateril secara maksimal oleh korporasi. Ini agar dapat menjadi efek jera atas apa yang telah terjadi. Apalagi dua perusahaan pelat asing ini, korporasi besar dan seharusnya menjadi role model dalam pelayanan jasa yang profesional dan mumpuni," tandas Dody Hasmaddin.
(dam)
Lihat Juga :