739.722 Tenaga Medis Disiapkan untuk Vaksinasi Covid-19
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, saat pandemi Covid-19 seperti sekarang memang ada regulasi yang juga diakui oleh internasional tentang pemberian vaksin sesuai emergency use authority. Namun, dia menegaskan pemberian emergency use authority juga harus sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
“Jadi, itu juga ada prosedur dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk apa itu? Semua prosedur dan syarat itu untuk tetap menjamin, menjamin keamanan dan khasiatnya,” tegas Daeng.
Daeng menjelaskan bahwa pemberian vaksin ada dua jalur, yakni jalur biasa dan jalur emergency dengan prosedur tertentu yang tetap harus diikuti.
“Salah satunya adalah persetujuan dari WHO, masuk daftar juga di WHO. Kemudian, otoritas di negara setempat itu melakukan kajian, melakukan penelitian terhadap vaksin yang nanti dipilih untuk emergency use authorization,” kata Daeng. (Lihat videonya: Viral Pengendara Motor Diduga Bonceng Mayat di Boyolali)
Selain itu, tambah dia, saat pemberian karena emergency juga harus dipersiapkan komunitas terbatas mana yang akan diberikan. “Kemudian, dipersiapkan komunitas terbatas itu yang mana yang mau dikasih. Karena kan kalau yang emergency ini kan tidak boleh secara umum kan.”
Daeng mengatakan bahwa ada tiga negara yang sudah memberikan vaksin untuk emergency, namun ada persetujuan dari WHO. “Itu setahu saya, China, Rusia, sama Uni Emirat Arab melakukan pemberian untuk emergency. Dan, itu sepengetahuan WHO,” ungkapnya. (Dita Angga/Kiswondari)
“Jadi, itu juga ada prosedur dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk apa itu? Semua prosedur dan syarat itu untuk tetap menjamin, menjamin keamanan dan khasiatnya,” tegas Daeng.
Daeng menjelaskan bahwa pemberian vaksin ada dua jalur, yakni jalur biasa dan jalur emergency dengan prosedur tertentu yang tetap harus diikuti.
“Salah satunya adalah persetujuan dari WHO, masuk daftar juga di WHO. Kemudian, otoritas di negara setempat itu melakukan kajian, melakukan penelitian terhadap vaksin yang nanti dipilih untuk emergency use authorization,” kata Daeng. (Lihat videonya: Viral Pengendara Motor Diduga Bonceng Mayat di Boyolali)
Selain itu, tambah dia, saat pemberian karena emergency juga harus dipersiapkan komunitas terbatas mana yang akan diberikan. “Kemudian, dipersiapkan komunitas terbatas itu yang mana yang mau dikasih. Karena kan kalau yang emergency ini kan tidak boleh secara umum kan.”
Daeng mengatakan bahwa ada tiga negara yang sudah memberikan vaksin untuk emergency, namun ada persetujuan dari WHO. “Itu setahu saya, China, Rusia, sama Uni Emirat Arab melakukan pemberian untuk emergency. Dan, itu sepengetahuan WHO,” ungkapnya. (Dita Angga/Kiswondari)
(ysw)
Lihat Juga :