Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan perbuatan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM mencapai Rp1,5 triliun. Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perbuatan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp1,5 triliun. Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim Anggota Mardiantos sebelum pembacaan amar putusan pada Selasa (30/6/2026).
"Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun)," ujar Mardiantos.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, perhitungan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.
Baca juga: Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis," katanya.
"Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen-dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap rebel perhitungan," sambungnya.
Dalam auditnya, BPKP mengetahui selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara.
"Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun)," ujar Mardiantos.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, perhitungan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.
Baca juga: Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis," katanya.
"Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen-dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap rebel perhitungan," sambungnya.
Dalam auditnya, BPKP mengetahui selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara.
Lihat Juga :