Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS Dibuka Besok, Begini Langkahnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berbagai instansi hari ini telah mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS ). Bagi peserta yang tidak lolos akan diberikan masa sanggah selama tiga hari yakni dari tanggal 1 hingga 3 November 2020.
(Baca juga: Lebih Cepat Lebih Baik, Capres Diusulkan Dimunculkan Jauh-jauh Hari)
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan bahwa sanggahan dilakukan jika memang benar-benar mempengaruhi kelulusan. (Baca juga: Berteduh di Bawah Flyover Ketika Hujan, Pengendara Bakal Ditilang)
"Iya, kalau tidak mempengaruhi kelulusan, ngapain menyanggah. Jadi kira-kira kalau memang tidak benar-benar mempengaruhi kelulusan tidak perlu menyanggah, karena kemungkinan hasilnya tidak akan ditindaklanjuti," katanya, Jumat (30/10/2020))
Dia mengingatkan, bahwa peserta harus memberikan bukti adanya kesalahan sehingga membuatnya tidak lulus seleksi.
"Misalnya nilainya.Peserta punya bukti nilainya lebih tinggi kok dia enggga lulus, padahal ada yang lebih rendah lulus. Nah itu perlu dibuktikan. Kemudian juga misalnya, sertifikasi mengenai pendidik dia punya, tapi kok kenapa tidak dinilai 500. Jadi macam-macam," ujarnya.
Ditanyakan apakah waktu tiga hari cukup untuk proses sanggah, dia menyerahkan kepada masing-masing instansi. Dia berharap tidak banyak yang menyanggah karena terkait nilai sudah ada proses integrasi antara instansi dan BKN.
"Nilai sudah kita integrasikan antara yang kemarin instansi dan BKN sudah klop," tuturnya.
Bagi peserta yang ingin menyanggah, begini langkah-langkahnya.
1. Silahkan login ke akun masing-masing di laman https://sscn.bkn.go.id/.
2. Jika Peserta dinyatakan “TIDAK LULUS”, maka akan muncul tombol “AJUKAN SANGGAH”.
3. Pada kolom sanggah, Peserta akan dihadapkan dengan halaman dibawah ini yang berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah dan kolom unggahan Bukti Sanggah
4. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.
5. Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT
6. Jika Peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol “AKHIRI PROSES SANGGAH”. Maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini. Data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “IYA” pada kotak peringatan.
7. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali. Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.
(Baca juga: Lebih Cepat Lebih Baik, Capres Diusulkan Dimunculkan Jauh-jauh Hari)
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan bahwa sanggahan dilakukan jika memang benar-benar mempengaruhi kelulusan. (Baca juga: Berteduh di Bawah Flyover Ketika Hujan, Pengendara Bakal Ditilang)
"Iya, kalau tidak mempengaruhi kelulusan, ngapain menyanggah. Jadi kira-kira kalau memang tidak benar-benar mempengaruhi kelulusan tidak perlu menyanggah, karena kemungkinan hasilnya tidak akan ditindaklanjuti," katanya, Jumat (30/10/2020))
Dia mengingatkan, bahwa peserta harus memberikan bukti adanya kesalahan sehingga membuatnya tidak lulus seleksi.
"Misalnya nilainya.Peserta punya bukti nilainya lebih tinggi kok dia enggga lulus, padahal ada yang lebih rendah lulus. Nah itu perlu dibuktikan. Kemudian juga misalnya, sertifikasi mengenai pendidik dia punya, tapi kok kenapa tidak dinilai 500. Jadi macam-macam," ujarnya.
Ditanyakan apakah waktu tiga hari cukup untuk proses sanggah, dia menyerahkan kepada masing-masing instansi. Dia berharap tidak banyak yang menyanggah karena terkait nilai sudah ada proses integrasi antara instansi dan BKN.
"Nilai sudah kita integrasikan antara yang kemarin instansi dan BKN sudah klop," tuturnya.
Bagi peserta yang ingin menyanggah, begini langkah-langkahnya.
1. Silahkan login ke akun masing-masing di laman https://sscn.bkn.go.id/.
2. Jika Peserta dinyatakan “TIDAK LULUS”, maka akan muncul tombol “AJUKAN SANGGAH”.
3. Pada kolom sanggah, Peserta akan dihadapkan dengan halaman dibawah ini yang berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah dan kolom unggahan Bukti Sanggah
4. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.
5. Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT
6. Jika Peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol “AKHIRI PROSES SANGGAH”. Maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini. Data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “IYA” pada kotak peringatan.
7. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali. Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.
(maf)