Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS Dibuka Besok, Begini Langkahnya

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 20:19 WIB
loading...
Masa Sanggah Hasil Seleksi...
Berbagai instansi hari ini telah mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Bagi peserta tak lolos akan diberi masa sanggah selama tiga hari. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berbagai instansi hari ini telah mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS ). Bagi peserta yang tidak lolos akan diberikan masa sanggah selama tiga hari yakni dari tanggal 1 hingga 3 November 2020.

(Baca juga: Lebih Cepat Lebih Baik, Capres Diusulkan Dimunculkan Jauh-jauh Hari)

Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan bahwa sanggahan dilakukan jika memang benar-benar mempengaruhi kelulusan. (Baca juga: Berteduh di Bawah Flyover Ketika Hujan, Pengendara Bakal Ditilang)

"Iya, kalau tidak mempengaruhi kelulusan, ngapain menyanggah. Jadi kira-kira kalau memang tidak benar-benar mempengaruhi kelulusan tidak perlu menyanggah, karena kemungkinan hasilnya tidak akan ditindaklanjuti," katanya, Jumat (30/10/2020))

Dia mengingatkan, bahwa peserta harus memberikan bukti adanya kesalahan sehingga membuatnya tidak lulus seleksi.

"Misalnya nilainya.Peserta punya bukti nilainya lebih tinggi kok dia enggga lulus, padahal ada yang lebih rendah lulus. Nah itu perlu dibuktikan. Kemudian juga misalnya, sertifikasi mengenai pendidik dia punya, tapi kok kenapa tidak dinilai 500. Jadi macam-macam," ujarnya.

Ditanyakan apakah waktu tiga hari cukup untuk proses sanggah, dia menyerahkan kepada masing-masing instansi. Dia berharap tidak banyak yang menyanggah karena terkait nilai sudah ada proses integrasi antara instansi dan BKN.

"Nilai sudah kita integrasikan antara yang kemarin instansi dan BKN sudah klop," tuturnya.

Bagi peserta yang ingin menyanggah, begini langkah-langkahnya.

1. Silahkan login ke akun masing-masing di laman https://sscn.bkn.go.id/.

2. Jika Peserta dinyatakan “TIDAK LULUS”, maka akan muncul tombol “AJUKAN SANGGAH”.

3. Pada kolom sanggah, Peserta akan dihadapkan dengan halaman dibawah ini yang berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah dan kolom unggahan Bukti Sanggah

4. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

5. Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT

6. Jika Peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol “AKHIRI PROSES SANGGAH”. Maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini. Data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “IYA” pada kotak peringatan.

7. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali. Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akses Education Centre...
Akses Education Centre Apresiasi Rekomendasi PLPI Soal Rekrutmen CASN 2026
Rencana Rekrutmen ASN...
Rencana Rekrutmen ASN 2026, Mensesneg: Sedang Kita Finalkan, Kita Rumuskan
KIP Putuskan Hasil Tes...
KIP Putuskan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dibuka, Begini Respons KPK
Gugatan Eks Pegawai...
Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
BKN Ungkap Kenaikan...
BKN Ungkap Kenaikan Pangkat ASN Naik Jadi 12 Kali Dalam Setahun
Akuisisi Talenta, Tahapan...
Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Ingin Kerja di KAI atau...
Ingin Kerja di KAI atau Jadi CPNS? Ini 5 Kampus dengan Jurusan Perkeretaapian
Rekomendasi
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
4 Fakta Tempat Tinggal...
4 Fakta Tempat Tinggal Elon Musk, Rumah Sewa dan Ukurannya Mungil
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Berita Terkini
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Infografis
Hasil Drawing Grup Piala...
Hasil Drawing Grup Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis Dihadang Kuda Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved